get app
inews
Aa Read Next : Cetak Jurnalis Profesional, IJTI Jabar Gandeng Dewan Pers Gelar UKJTV di Pangandaran

Dewan Pers Siapkan Aplikasi Pengaduan Bagi Masyarakat Terhadap Pelbagai Masalah Pemberitaan

Selasa, 06 September 2022 | 22:10 WIB
header img
Dewan Pers ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

“Sesuai undang-undang, media tidak memuat kewajiban hak jawab ini bisa didenda Rp500 juta,” ungkap Yadi.

Sejak Januari hingga akhir Agustus 2022, Dewan Pers sudah menerima 491 kasus aduan. Sebanyak 370 kasus (75,6%) sudah selesai penanganannya, sisanya 121 kasus pengaduan dalam proses penyelesaian.

Ditargetkan hingga akhir 2022, sedikitnya 90% kasus aduan dapat diselesaikan. Secara umum jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan media adalah tidak melakukan uji informasi, tidak melakukan konfirmasi, dan menghakimi.

Dewan Pers mengimbau kepada seluruh media berbagai platform agar menjaga kehidupan pers yang sehat. Semua media diharapkan menjunjung tinggi etika dan patuh pada norma-norma sosial maupun agama yang disepakati bersama yang berlaku di masyarakat.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut