PANGANDARAN, iNews.id - Meski usia Kabupaten Pangandaran Jawa barat genap 10 tahun pada 25 oktober 2022 nanti, namun kabupaten Pangandaran telah membuktikan bahwa umur bukan ukuran untuk tidak berprestasi , terbukti dengan berbagai penghargaan yang terus diraih.
Kabupaten Pangandaran terus menambah pundi pundi penghargaan, kini penghargaan yang diraih dalam ajang Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2022 pada kategori Daerah Tertib Ukur.
Penghargaan tersebut diterima oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran Dr. Drs. H. Kusdiana, M.M., yang diserahkan langsung oleh Menteri Perdagangan Republik Indonesia Dr. (H.C) H. Zulkifli Hasan, S.E., M.M bertempat di Hotel Bumi Senyiur, Samarinda, Kalimantan Timur.
Daerah tertib ukur ini merupakan predikat bagi Pemerintah Daerah yang telah memenuhi kriteria, terdiri dari kriteria utama dan kriteria penunjang.
Kriteria Utama terdiri dari :
1. UTTP yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
2. BDKT yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kriteria Penunjang terdiri dari :
1. Ketertelusuran standar
2. Indeks UML
3. Pemahaman masyarakat
4. Kepatuhan pelaporan
5. Inovasi pelayanan
Apresiasi bagi daerah dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dalam melakukan transaksi sehari-hari, baik dilakukan secara konvensional maupun sistem digital, diselenggarakan oleh Kementrian Perdagangan.
Penganugerahan Penghargaan Perlindungan Konsumen Tahun 2022 dihadiri oleh 31 Kepala Daerah yang akan memperoleh penghargaan, terdiri dari 6 Gubernur untuk penghargaan Daerah Peduli Perlindungan Konsumen, 6 Bupati/Walikota untuk penghargaan Pasar Rakyat yang telah memenuhi Standar Nasional Indonesia, 1 Gubernur dan 16 Bupati/Walikota untuk Penghargaan Daerah Tertib Ukur, dan 4 Bupati/Walikota yang mewakili penghargaan Pasar Tertib Ukur.
Editor : Irfan Ramdiansyah