get app
inews
Aa Text
Read Next : TKI Asal Pangandaran Tertahan di Malaysia, Keluarga Berharap Bisa Segera Pulang

LPKS Pangandaran Perlakukan Ramah Anak Terhadap Pelaku Kejahatan Anak Di Bawah Umur

Jum'at, 08 Juli 2022 | 22:46 WIB
header img
Ida Nurlaela sempat meneteskan air mata terenyuh setelah bertatap muka langsung dengan anak anak di LPKS (Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNews.id- Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) di Pangandaran Jawa barat, menampung puluhan anak di bawah umur yang terjerat kasus hukum dengan berbagai macam motif kejahatan dari berbagai daerah se Priangan timur.

Yayasan ini berdiri di tengah - tengah pemukiman warga di Desa Sindangjaya Kecamatan Mangunjaya Kabupaten Pangandaran.

LPKS ini, saat ini menampung 33 anak dan yang masih dalam pembinaan sebanyak 47 anak, dari berbagai daerah Kabupaten/Kota se Priangan timur.

Menurut Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A) Ida Nurlela di saat melakukan kunjungan ke LPKS, dirinya pun sampai meneteskan air mata terenyuh setelah bertatap muka langsung dengan anak anak (pelaku).

"Setelah melihat langsung saya sampai mengeluarkan air mata, di benak mereka mungkin tidak terpikirkan akan terjadi Seperti ini, ini salah satu ujian kehidupan yang harus di terimanya," ucapnya saat di temui di sela sela kunjungan.

Menurut Ida, kesalahan itu bisa terjadi dari kurangnya pengawasan orang tua, yang tentunya tidak harus menyalahkan anak, anak tidak salah.

"Apalagi sampai di penjarakan, karena anak yang mengalami seperti ini adalah anak yang tersesat dalam proses hidupnya," ujarnya.

Saya pun, kata Ida, sempat melakukan komunikasi dengan para pelaku tersebut, dan mereka pun terlihat soleh, berharap mereka bisa merubah yang tidak baik menjadi baik.

"Ini luar biasa, tanpa penekanan bisa taat, tidak sampai keluar dari LPKS ini, dan bahkan tidak ada benteng di sekelilingnya pun tidak seperti di penjara," ujar Ida.

Lanjutnya, ia mengaku baru kali ini melakukan kunjungan ke tempat yang seperti ini, makanya tadi juga sempat mengeluarkan air mata bisa langsung bertatap muka dengan anak anak (pelaku).

"Dan anak anak yang terjerat kasus bahkan sudah di tetapkan sebagai tersangka dengan berbagai motif kejahatan ada semua di sini, ini sangat luar biasa harus benar - benar sabar dan ikhlas dalam melakukan pembinaannya," ungkap Ida.

Selain itu Abdul Rahman Hidayat selaku pimpinan LPKS pun mengatakan, bahwa ini lembaga rehabilitasi anak yang berkaitan dengan hukum dan sudah menjadi tersangka dari awal di berlakukannya UU NO 11 Tahun 2012 tentang pidana anak, pada tangga 1 agustus 2014.

"Lembaga ini bekerja sama dengan pihak penegak hukum di wilayah priangan timur, di mulai dari Polres, Pengadilan, kejaksaan dan satu Papas Garut untuk menangani anak yang berhadapan dengan hukum," ucapnya.

Bagi yayasannya memang sudah lama berdiri, kata Abdul , namun bagi LPKS di sah kan pada tanggal 1 Agustus 2014, sejak itu pula di berikannya SK oleh Pemerintah pusat sebagai LPKS.

"Kami menampung anak yang di atas 12 tahun namun belum belum genap usianya 18 tahun, yang di katagorikan anak, baik sebagai pelaku, korban maupun saksi. Namun LPKS lebih fokus kepada pelaku," ujarnya.

Lanjut Abdul , dari mulai proses penyidikan, dan saat di kejaksaan di karenakan tidak melakukan penahanan anak tetap di lakukan rehabilitasi di LPKS sampai mendampingi sampai pengadilan.

"Sampai adanya putusan, hakim pun putusannnya tidak pidana penjara, tetapi pidana pembinaan," jelas Untuk saat ini ada 33 anak, namun yang masih dalam pembinaan ada 47 anak.

"Setelah reintregrasi atau sudah di kembalilan kepada pihak keluarganya, anak tersebut masih dalam pengawasan lembaga kita bahwa kami masih mempunyai kewajiban untuk mengawasi," jelasnya.

Masih lanjut Abdul, di sini tidak seperti kaya penjara, tempat tidurnya pun seperti di kobong pesantren bahkan tidak adanya benteng menjulang tinggi juga petugas yang berjaga.

"Bahkan untuk kamarnya pun, penuh dengan coreta coretan, itu adalah ungkapan hati anak anak, biarkan saja tidak akan kami hapus, mereka pun sudah saya anggap sebagai anak saya sendiri," ungkapnya.

Yang menjadi kendala saat ini, tambah Abdul, LPKS saat ini, hanya kebutuhan dasar saja perlu adanya perhatian dari Pemerintah, saat ini bagi pemerintah belum memenuhi dengan apa yang di haruskan dalam undang undang tersebut, pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut