Dua Pelaku Pengeroyokan Penyandang Disabilitas di Pangandaran, Ditetapkan Menjadi Tersangka

Eris Riswana
Pelaku Ditetapkan Menjadi Tersangka (Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNews.id- Kepolisian Resort Pangandaran Jawa barat, tetapkan dua pelaku pengeroyokan terhadap seorang penyandang disabilitas (Tunawicara) menjadi tersangka. Kedua pelaku di ancam hukuman 5 hingga 6 tahun penjara. Selasa 07/06/2022.

Pengeroyokan terhadap seorang disabilitas tunawicara tersebut terjadi pada Jum'at lalu (3/6/2022) sekitar pukul 4:30 WIB dini hari.

Korban berinisial SS atau tompel (29) seorang penyandang disabilitas (tunawicara).

Adapun kedua orang pelaku yang ditetapkan menjadi tersangka yaitu S (27) dan SAP yang masih dibawah umur atau masih seorang pelajar. Dan kedua tersangka merupakan, warga Kecamatan Kalipucang.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network