"Sosialisasi jangan buang sampah sembarangan bisa dilakukan dipintu masuk tol gate, sambil memberikan kantong sampah juga menyampaikan sangsi dan denda apabila masih membuang sampah sembarangan, Pemda harus serius dalam menjalankan dan menegakkan Perda no 10 tahun 2016 tersebut,"jelas Asep Noordin.
Itu menjadi kewajiban Pemda Pangandaran sebagai bentuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada wisatawan, apalagi tiket masuk nya sudah dinaikkan harus seimbang juga dengan pelayanannya.
"Termasuk persoalan layanan kantong parkir, juga akses masuk dan keluar, pemasangan arah petunjuk jalan dan rambu-rambu harus ada, dan juga penerangan jalan di Obwis harus menjadi prioritas,"pungkas Asep Noordin.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait