Geger! Mahfud Sebut 3 Irjen dan 3 Kombes Ditangkap, Ada Apa di Balik Kasus Sadap Presiden?

iNews Tv
Mahfud MD mengungkap dugaan penangkapan enam perwira Polri dalam kasus penyadapan Presiden Prabowo. (Foto: Dok. iNews TV)

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto semakin menjadi sorotan. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyebut praktik penyadapan terhadap kepala negara sebagai kejahatan biadab.

Tak hanya itu, Mahfud juga mengungkap kabar mengejutkan mengenai penangkapan enam anggota Polri berpangkat perwira tinggi dan menengah di kediaman seorang mantan Kapolri.


Enam anggota tersebut terdiri dari tiga perwira berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen) dan tiga Komisaris Besar (Kombes).

Mahfud menegaskan, penangkapan itu bukan dilakukan di rumah Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya sudah mendengar, tadi malam (Minggu malam) di rumah seorang mantan Kapolri, telah ditangkap tiga Irjen dan tiga Kombes. Bukan di rumah Listyo Sigit," kata Mahfud melalui kanal YouTube Mahfud MD Official, dikutip Rabu (4/11/2026).



Namun, Mahfud memilih tidak mengungkap identitas mantan Kapolri yang rumahnya disebut menjadi lokasi penangkapan tersebut.


"Itu nanti aja, nggak usah disebut, nanti akan muncul sendiri," ujarnya.

Lebih jauh, Mahfud mengungkapkan, enam anggota Polri tersebut disebut telah mengakui keterlibatan dalam penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.

Mereka juga disebut mengaku menjalankan perintah dari mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Mahfud bahkan menyebut Listyo sempat dijemput pada tengah malam oleh Wakapolri bersama Kabareskrim Polri.

"Maka tengah malam dijemput, (mantan) Kapolri, LSP. Dijemput. Yang jemput itu Wakapolri bersama Kabareskrim," tuturnya.


Akan tetapi, menurut Mahfud, menjelang pagi Listyo kembali dibebaskan.

Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan pembebasan tersebut. Mahfud hanya menduga kemungkinan terjadi negosiasi.
"Mungkin nego, bisa saja kan, kalau saya tersangka kan sama dengan dulu si Febrie (Febrie Adriansyah), kan ngancam," ucapnya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri disebut telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal (illegal access).

Salah satu nama yang disebut menjadi tersangka adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Dua nama lainnya yakni Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas di Lemdiklat Polri.

Ketiganya diduga terlibat dalam penyadapan sejumlah nomor telepon milik Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, kalangan media hingga pengusaha.

Dugaan tindak pidana tersebut disebut berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.


Para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan pada Pusat Pemantauan Kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut dugaan pelanggaran privasi, keamanan komunikasi, hingga perlindungan informasi kepala negara.

Hingga berita ini disusun, berbagai pengungkapan mengenai penangkapan enam perwira dan dugaan penjemputan Listyo tersebut masih perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi pihak kepolisian.


Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network