PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kebiasaan mengisap rokok elektrik atau vape kini bisa menjadi persoalan serius bagi anggota Polri. Pasalnya, Kapolri resmi mengeluarkan larangan penggunaan vape bagi seluruh pegawai negeri di lingkungan kepolisian.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/XI/2026 tertanggal 30 Oktober 2026. Aturan ini berlaku di seluruh jajaran Polri, mulai dari Mabes Polri, Polda, Polres hingga Polsek.
Kebijakan tersebut bukan sekadar persoalan kebiasaan merokok. Ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan, mulai dari potensi penyalahgunaan vape sebagai media peredaran narkotika, ancaman kesehatan, hingga upaya menjaga citra dan profesionalisme institusi kepolisian.
Dalam poster sosialisasi surat edaran tersebut dijelaskan, cairan maupun cartridge vape berpotensi disalahgunakan untuk memasukkan zat terlarang. Kandungannya pun dinilai sulit dikenali secara kasatmata, terutama jika telah dicampur dengan zat tertentu.
Selain ancaman penyalahgunaan narkotika, penggunaan rokok elektrik juga menjadi perhatian karena dinilai memiliki risiko kesehatan, baik bagi pengguna maupun orang-orang di sekitarnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
