AMPEL Jilid 2 Menggebrak Langkaplancar, Krisis BBM hingga Dugaan Pungli Jadi Sorotan

Irfan ramdiansyah
AMPEL menggelar aksi demonstrasi di Langkaplancar, Pangandaran, menuntut solusi persoalan BBM dan perbaikan pelayanan publik, Rabu (28/10/2026). (Foto: iNewsPangandaran.id)


PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Persoalan pasokan bahan bakar minyak (BBM) di Kecamatan Langkaplancar, Kabupaten Pangandaran, kembali menjadi sorotan. Aliansi Masyarakat Peduli Langkaplancar (AMPEL) menggelar aksi demonstrasi bertajuk “AMPEL Jilid 2 – Seruan Aksi BBM” di Lapang Bola Desa Bangunjaya, Rabu (28/10/2026).

Tak hanya soal BBM, massa juga menyuarakan sejumlah persoalan pelayanan publik, mulai dari kepastian hukum bagi penyalur dan pengecer BBM, kebutuhan SPBU, perbaikan jalan dan penerangan jalan umum (PJU), hingga distribusi pupuk bagi petani.

Dalam aksi tersebut, AMPEL menyampaikan enam poin tuntutan kepada pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, dan instansi terkait. Massa berharap berbagai persoalan yang dinilai berdampak terhadap kehidupan masyarakat itu mendapat penanganan konkret.

AMPEL menilai keterbatasan akses BBM berpotensi menghambat aktivitas ekonomi masyarakat, terutama petani, pedagang, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta warga yang mengandalkan kendaraan untuk bekerja dan mendistribusikan barang.

Kondisi tersebut dinilai dapat menambah biaya operasional dan menyulitkan mobilitas masyarakat. Karena itu, AMPEL meminta pemerintah dan pihak terkait mengevaluasi mekanisme distribusi BBM serta mencari solusi jangka panjang bagi wilayah Langkaplancar.



Koordinator Lapangan aksi, Burhanudin, menyampaikan enam tuntutan yang menjadi aspirasi massa.

Pertama, meminta penghentian tindakan yang mereka nilai sebagai kriminalisasi serta dugaan pungutan liar terhadap penyalur dan pengecer BBM. AMPEL juga meminta kepastian hukum dalam kegiatan penyaluran dan penjualan eceran BBM sesuai ketentuan yang berlaku.

Kedua, mendesak pemerintah dan instansi berwenang mendorong proses perizinan pendirian Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kecamatan Langkaplancar. Keberadaan SPBU diharapkan dapat memperluas akses masyarakat terhadap BBM.

Ketiga, meminta regulasi distribusi BBM yang jelas, konsisten, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Keempat, mendesak perbaikan infrastruktur jalan dan penerangan jalan umum di wilayah Kecamatan Langkaplancar untuk mendukung keselamatan dan mobilitas warga.



Kelima, meminta evaluasi mekanisme distribusi pupuk agar petani memperoleh akses yang transparan dan sesuai kebutuhan serta ketentuan yang berlaku.

Keenam, meminta institusi kepolisian dan pengawas terkait menindaklanjuti dugaan kriminalisasi serta pungutan liar yang disampaikan dalam aspirasi massa.

AMPEL berharap setiap laporan diperiksa secara profesional, objektif, dan transparan. Dugaan pelanggaran yang disampaikan dalam aksi tersebut tetap memerlukan klarifikasi dan pemeriksaan dari pihak berwenang.

Kapolres Pangandaran melalui Plt. Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang menyampaikan aspirasi secara tertib.
Menurutnya, penyampaian pendapat secara tertib turut mendukung terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas).

“Kami mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan aspirasinya secara tertib, sehingga tercipta situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) yang kondusif di lingkungan tersebut,” ujar Yusdiana.

Terkait tuntutan yang disampaikan kepada Kapolres, DPRD, dan pemerintah daerah, pihak kepolisian menyatakan menghargai aspirasi masyarakat.



Yusdiana menegaskan, Polres Pangandaran akan melayani masyarakat yang memenuhi persyaratan pembelian BBM sesuai prosedur serta menjaga aktivitas masyarakat yang taat hukum.

Namun, ia menegaskan kepolisian tetap akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran hukum yang terbukti dilakukan secara sengaja.

“Namun, kami dari Polres Pangandaran tetap akan menindak tegas siapa pun yang terbukti sengaja melanggar peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan pemerintah atau negara,” tegas Yusdiana.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah aksi AMPEL yang turut menyoroti persoalan kepastian hukum bagi penyalur dan pengecer BBM. Adapun tuntutan massa terkait dugaan kriminalisasi dan pungutan liar memerlukan penanganan serta klarifikasi melalui mekanisme yang berlaku.

Burhanudin menegaskan, aksi tersebut bukan semata-mata membicarakan ketersediaan BBM, melainkan juga persoalan pelayanan publik yang berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat.

“Aksi ini bukan sekadar tentang BBM. Ini tentang bagaimana masyarakat Langkaplancar mendapatkan akses yang layak terhadap kebutuhan dasar, kepastian hukum dalam menjalankan usaha, infrastruktur yang memadai, serta kebijakan yang adil bagi rakyat. Kami ingin persoalan ini dijawab dengan langkah nyata, bukan hanya janji dan pernyataan tanpa tindak lanjut,” tegas Burhanudin.

Ia juga meminta agar setiap dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilaporkan masyarakat ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan yang sesuai aturan.

“Kami tidak ingin masyarakat merasa takut ketika menyampaikan keluhan atau memperjuangkan haknya. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan wewenang, kami mendesak agar dilakukan pemeriksaan secara transparan dan ditindak sesuai hukum apabila terbukti. Hukum harus menjadi instrumen keadilan bagi semua, bukan sesuatu yang membuat masyarakat kehilangan keberanian untuk mencari keadilan,” ujarnya.

Menurut Burhanudin, persoalan BBM, infrastruktur jalan, PJU, dan distribusi pupuk perlu mendapat perhatian secara menyeluruh karena berkaitan dengan aktivitas ekonomi dan kesejahteraan warga.

Ia berharap pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Pangandaran, kepolisian, serta dinas dan instansi terkait memberikan tanggapan yang jelas terhadap tuntutan yang disampaikan.

“Kami datang untuk menyampaikan tuntutan dan meminta pertanggungjawaban sesuai kewenangan masing-masing. Kami berharap pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, serta dinas dan instansi terkait membuka ruang dialog yang sungguh-sungguh, memberikan jawaban yang jelas, dan menyepakati langkah penyelesaian yang memiliki target serta batas waktu. Masyarakat berhak mengetahui apa yang akan dikerjakan dan bagaimana perkembangannya,” tambahnya.

Melalui aksi AMPEL Jilid 2, massa berharap aspirasi yang disampaikan ditindaklanjuti melalui dialog terbuka, evaluasi kebijakan, serta penyusunan langkah penyelesaian yang terukur.

Persoalan distribusi BBM membutuhkan koordinasi dengan pihak-pihak yang berwenang. Sementara itu, tuntutan mengenai jalan, PJU, dan pupuk memerlukan penanganan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
AMPEL berharap setiap tuntutan memperoleh tanggapan dan tindak lanjut yang dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

“Langkaplancar membutuhkan solusi, bukan pembiaran. Aspirasi masyarakat harus didengar, tuntutan harus dijawab, dan setiap komitmen harus dibuktikan melalui tindakan nyata,” tutup Burhanudin.


Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network