Plang Larangan Merokok di Pantai Pangandaran Bikin Heboh, Kini Rumusan Sanksinya Disorot

Irfan ramdiansyah
Miftah Mujahid menyoroti pencantuman ancaman denda Rp50 juta pada plang Kawasan Tanpa Rokok di Pantai Pangandaran. (Foto: ist)



Pasal IV UU 1/2026 mengatur bahwa ancaman denda dalam Perda yang melebihi kategori II disesuaikan menjadi paling banyak kategori III.
Karena itu, Miftah menilai angka Rp50 juta yang tertulis pada papan informasi tidak bisa begitu saja dipahami sebagai besaran pidana yang otomatis dikenakan kepada setiap orang yang merokok di lokasi tersebut.

“Harus dilihat norma pidananya, ketentuan penyesuaiannya, kapan tindakannya dilakukan, siapa subjek yang dikenakan, serta bagaimana mekanisme penegakannya,” katanya.

Ia mengingatkan, informasi hukum yang dipasang di ruang publik harus memberikan kepastian dan tidak menimbulkan pemahaman keliru di tengah masyarakat.

Menurut Miftah, persoalan KTR bukan semata soal boleh atau tidaknya seseorang merokok.


Ada sejumlah hal yang menurutnya perlu dijelaskan pemerintah kepada masyarakat, mulai dari dasar hukum penetapan kawasan, batas wilayah KTR, larangan yang berlaku, pihak yang berwenang melakukan penegakan, hingga mekanisme pemeriksaan dan penindakan.

Termasuk pula jenis sanksi yang dapat dikenakan serta mekanisme masyarakat untuk memberikan klarifikasi atau keberatan.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3 4

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network