Dalam Pasal IV UU tersebut, ketentuan pidana dalam Peraturan Daerah yang memuat ancaman pidana kurungan dan denda secara bersamaan diatur untuk disesuaikan, dengan pidana kurungan dihapus dan pidana dendanya mengikuti ketentuan kategori denda.
Miftah menilai keberadaan Perda Kawasan Tanpa Rokok tetap perlu dibedakan dengan rumusan sanksi pidananya. Karena itu, menurut dia, Pemerintah Kabupaten Pangandaran perlu melakukan pemeriksaan terhadap Perda Kabupaten Pangandaran Nomor 2 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, termasuk ketentuan pelaksananya.
“Ini bukan berarti Perda Kawasan Tanpa Rokok otomatis tidak berlaku. Yang harus dilihat adalah bagaimana ketentuan pidananya disesuaikan dengan UU Penyesuaian Pidana. Jadi kita harus membedakan antara keberlakuan Perda dengan keberlakuan rumusan sanksi pidananya,” tegasnya.
Sebelumnya, plang yang terpasang di kawasan Pantai Pangandaran memang mencantumkan larangan merokok dan menggunakan vapor serta ancaman pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.
Tak hanya pidana kurungan, Miftah juga menyoroti pencantuman angka Rp50 juta pada plang tersebut. Ia mengatakan, setelah berlakunya UU Nomor 1 Tahun 2026, ketentuan pidana dalam Perda harus dibaca bersama aturan penyesuaian pidana.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
