PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) di Dusun Nanggewer, Desa Bojongsari, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, mulai mengarah kepada terduga pelaku. Peristiwa yang terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 04.00 WIB itu diduga bermula dari cekcok antara korban dengan terduga pelaku.
Perselisihan disebut berkaitan dengan keinginan korban untuk bekerja ke Taiwan. Namun, polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian tersebut. Saat peristiwa terjadi, korban disebut sedang tertidur. Korban kemudian diduga mengalami kekerasan hingga bagian atas kepalanya mengalami luka robek.
Dalam kondisi terluka, korban berhasil keluar rumah sambil berteriak meminta pertolongan. Warga kemudian membawa korban ke Puskesmas Sindangwangi. Korban harus mendapat sekitar 30 jahitan dan hingga kini masih menjalani perawatan medis.
Setelah pertengkaran dilerai warga, terduga pelaku dikabarkan menenggak racun, dan harus mendapatkan penanganan medis di Klinik Puspa, Kecamatan Kalipucang.
Sementara itu, Unit Reskrim Polsek Padaherang telah mendatangi lokasi kejadian sekitar pukul 07.30 WIB. Polisi melakukan pemeriksaan TKP serta mengumpulkan keterangan dari korban dan sejumlah saksi.
Kapolsek Padaherang AKP Abdurahman mengatakan, pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih berlangsung.
“Korban masih menjalani perawatan medis. Kami juga masih melakukan pemeriksaan awal untuk menggali keterangan korban terkait kejadian yang dialaminya,” kata AKP Abdurahman mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari.
Polisi juga masih mengumpulkan bukti untuk memastikan bagaimana kejadian tersebut berlangsung dan keterlibatan terduga pelaku.
“Pemeriksaan masih berjalan. Kami akan mendalami keterangan korban, saksi-saksi dan bukti yang ada untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya,” ujarnya.
Hingga kini, perkara tersebut masih dalam tahap pemeriksaan awal. Keluarga korban telah membuat laporan polisi dan kasus tersebut akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum. Terduga pelaku belum dapat dinyatakan bersalah sebelum proses hukum dan pembuktian dilakukan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
