PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kabar duka datang dari pencarian nelayan yang hilang setelah perahu yang ditumpanginya dihantam gelombang tinggi di perairan Pos 3 Pantai Barat Pangandaran, Jawa Barat.Setelah empat hari dicari, Suprianto (40) akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia, Kamis (13/8/2026).
Korban yang berprofesi sebagai tekong itu ditemukan sekitar pukul 14.10 WIB. Jasadnya mengambang dalam posisi terlentang di perairan Pantai Barat Pangandaran.
Lokasi penemuan berjarak sekitar dua kilometer dari tempat kejadian perkara (TKP) ke arah tengah laut.
Korpos SAR Pangandaran Edwin Purnama mengatakan, korban ditemukan oleh tim SAR gabungan bersama kelompok nelayan yang ikut membantu pencarian.
"Korban ditemukan sekitar dua kilometer dari TKP ke arah tengah laut," ujar Edwin saat dihubungi, Kamis siang.
Menurut Edwin, kondisi tubuh korban masih utuh saat ditemukan. Namun, jenazah sudah mulai mengeluarkan bau karena beberapa hari berada di laut.
"Jenazah korban masih utuh, namun agak sedikit bau karena sudah lumayan lama," katanya.
Setelah berhasil dievakuasi dari laut, jenazah Suprianto langsung dibawa ke RSUD Pandega Pangandaran untuk menjalani proses pemulasaraan. Jenazah kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk dibawa ke rumah duka dan dimakamkan.
Suprianto diketahui merupakan warga Dusun Bojongsari RT 01/RW 01, Desa Babakan, Kecamatan Pangandaran, Kabupaten Pangandaran.
Sebelumnya, kecelakaan laut terjadi di perairan Pos 3 Pantai Barat Pangandaran pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Sebuah perahu nelayan yang membawa tujuh orang dihantam gelombang tinggi hingga terbalik.
Enam nelayan berhasil menyelamatkan diri dengan berenang menuju bibir pantai.
Namun, Suprianto tidak berhasil menyelamatkan diri dan dinyatakan hilang.
Tim SAR gabungan bersama para nelayan kemudian melakukan pencarian selama empat hari.
[ ]
Hingga akhirnya, pada Kamis siang, tubuh Suprianto ditemukan mengambang sekitar dua kilometer dari lokasi awal kecelakaan.
Dengan ditemukannya korban, operasi pencarian terhadap Suprianto resmi dihentikan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
