Video Viral Keluarga Tersangka BAS, Polisi Tegaskan Proses Hukum Berjalan Profesional

Irfan ramdiansyah
Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana saat menyampaikan klarifikasi terkait penanganan kasus BAS yang viral di media sosial. (Foto: iNewsPangandaran.id)



Dalam keterangannya, Yusdiana juga menegaskan bahwa BAS telah resmi ditetapkan sebagai tersangka sejak 8 April 2026 dan saat ini ditahan di Rutan Polres Pangandaran.

“Kami pastikan Polres Pangandaran bekerja secara profesional, proporsional, dan akuntabel,” tegasnya.

Di tengah ramainya perbincangan di media sosial, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi informasi yang beredar.

Polisi juga membuka ruang pengaduan bagi masyarakat yang ingin melapor, baik melalui layanan 110 maupun hotline langsung Kapolres Pangandaran di nomor 081-313-2006.

“Silakan laporkan jika ada hal yang perlu ditindaklanjuti. Kami terbuka,” tambahnya.

Hingga kini, publik masih menunggu hasil pemeriksaan Propam yang diharapkan bisa menjawab berbagai polemik yang berkembang.



Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network