PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Warga Desa Kondangjajar, Kecamatan Cijulang, Kabupaten Pangandaran dibuat geger dengan dugaan penjualan tanah wakaf yang selama ini digunakan sebagai area pemakaman umum.
Ironisnya, lahan kuburan tersebut diduga dijual oleh oknum mantan Kepala Dusun kepada pihak desa dengan nilai fantastis, mencapai Rp248.748.000.
Kasus ini langsung memantik amarah warga. Puluhan masyarakat pun mendatangi kantor Desa Kondangjajar, Rabu (29/4/2026), untuk meminta penjelasan sekaligus menuntut penyelesaian persoalan tersebut.
Aparat kepolisian turut diterjunkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Salah seorang warga, Apep, mengungkapkan, kasus ini mulai terkuak pada akhir tahun 2025 saat pemerintah desa memasang papan informasi yang menyebut lahan tersebut sebagai tanah milik desa.
Padahal, menurutnya, tanah itu sejak lama dikenal sebagai tanah wakaf yang dipakai untuk pemakaman umum warga Dusun Cikaler.
“Padahal sebelumnya tanah itu adalah tanah wakaf yang sudah lama digunakan sebagai pemakaman umum di Dusun Cikaler,” kata Apep.
Ia menjelaskan, dugaan praktik jual beli itu sebenarnya sudah berlangsung sejak tahun 2016. Sebelum transaksi dilakukan, oknum Kepala Dusun tersebut bahkan sempat menawarkan tanah itu kepada masyarakat.
Namun saat itu, warga langsung menolak keras karena tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan.
“Waktu itu warga langsung menolak, karena tanah wakaf tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.
Meski sempat ditolak warga, beberapa tahun kemudian transaksi tersebut tetap terjadi. Lahan seluas sekitar 6.547 meter persegi itu akhirnya berpindah status dan dibeli oleh pihak Desa Kondangjajar.
Setelah persoalan ini mencuat ke publik, oknum mantan Kepala Dusun itu memilih mundur dari jabatannya dan kini sudah tidak lagi aktif di lingkungan pemerintahan desa.
Warga kemudian mendesak agar status lahan tersebut dikembalikan menjadi tanah wakaf seperti semula. Mereka bahkan sempat memberi waktu tiga bulan kepada yang bersangkutan untuk menyelesaikan persoalan itu.
Hasilnya, tanah tersebut kini sudah kembali berstatus sebagai tanah wakaf. Namun persoalan belum sepenuhnya selesai, sebab dana hasil transaksi pembelian oleh desa masih menjadi polemik.
“Alhamdulillah sekarang tanahnya sudah kembali jadi tanah wakaf. Tapi urusan pengembalian uang ke desa belum selesai,” lanjut Apep.
Menurutnya, kedatangan warga ke kantor desa kali ini bertujuan untuk mengawal proses penyelesaian, terutama terkait pengembalian uang desa yang telah digunakan dalam transaksi tersebut.
Sementara itu, mantan Kepala Dusun yang diduga terlibat disebut sudah mengakui perbuatannya dan menyatakan siap bertanggung jawab.
“Kalau mantan Kepala Dusun itu sudah mengakui kesalahannya, namun kaitan dengan desa belum selesai. Kami akan kawal sampai beres,” tegasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
