“Kami pastikan penyampaian pendapat berjalan tertib dan sesuai aturan. Alhamdulillah, audiensi berlangsung kondusif dan menghasilkan keputusan,” ujar Kapolres di lokasi.
Audiensi berlangsung alot. Tekanan publik yang menguat membuat Pemerintah Desa Bungur Raya tak lagi punya ruang menghindar. Kepala Desa Bungur Raya, Halim, akhirnya menyatakan secara terbuka menerima seluruh tuntutan warga.
Berdasarkan rekomendasi Camat Langkaplancar, dua perangkat desa resmi diberhentikan karena pelanggaran kode etik asusila. Mereka adalah AS selaku Kasi Pemerintahan dan ASR yang menjabat Staf Urusan Umum.
Keputusan tersebut menjadi titik balik. Salah satu oknum berinisial AS bahkan telah menandatangani surat pengunduran diri sebagai bentuk tanggung jawab moral, demi meredam gejolak dan menjaga stabilitas pemerintahan desa.
Kapolres Pangandaran menegaskan, Polri akan terus berdiri di garis depan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Aksi pun berakhir tanpa benturan. Namun satu pesan telanjur menggema di Bungur Raya: jabatan publik bukan tameng untuk mencederai moral. Saat kepercayaan rakyat runtuh, tekanan massa menjadi vonis yang tak terelakkan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait
