Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!

Irfan ramdiansyah
Waspada! Oknum “Advokat” Gadungan Gentayangan, Kantor Hukum Fredy & Partners Angkat Bicara!. ( Foto: ist)

Pasal 6 ayat (2): “Advokat berhak menjalankan profesinya di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.”

Artinya, mereka yang tidak memenuhi syarat di atas tidak boleh mengaku sebagai kuasa hukum, memberikan konsultasi hukum, apalagi menandatangani surat kuasa untuk mendampingi seseorang di pengadilan.

Kantor Hukum Fredy & Partners membocorkan tiga tanda penting untuk mengenali advokat yang benar-benar sah:

1. Punya Kartu Tanda Pengenal Advokat yang diterbitkan organisasi advokat resmi.

2. Memiliki Berita Acara Sumpah (BAS) dari Pengadilan Tinggi.

3. Memegang Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai advokat dari organisasi resmi.

“Kalau tiga hal ini tidak bisa dibuktikan, berarti dia bukan advokat, hanya oknum pencari kesempatan dalam kesempitan,” tegas pihak Fredy & Partners.

Dalam pernyataannya, Fredy & Partners juga mengingatkan seluruh lembaga, baik pemerintah, BUMN, BUMD, maupun swasta untuk tidak memberikan akses atau pengakuan kepada siapapun yang mengaku sebagai advokat tanpa bukti sah.

“Pastikan dulu legalitasnya. Jangan sampai lembaga besar justru bekerja sama dengan orang yang tidak punya dasar hukum. Itu bisa menimbulkan kerugian dan mempermalukan institusi,” bunyi imbauan tersebut.

Kantor Hukum Fredy & Partners menegaskan, menjaga kehormatan profesi hukum bukan hanya tugas advokat, tapi juga masyarakat luas.

Langkah kecil seperti mengecek legalitas seorang advokat sebelum berurusan bisa menyelamatkan banyak orang dari praktik hukum ilegal dan penipuan berkedok jasa hukum.

“Integritas profesi hukum harus dijaga. Jangan biarkan oknum-oknum tak bertanggung jawab menodai nama advokat sejati. Hukum itu suci, jangan dipermainkan,” tegas pernyataan penutup siaran pers tersebut.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network