Peristiwa tragis itu bermula pada 22 Agustus 2025. Korban, yang sedang menjalani perawatan di lembaga rehabilitasi tersebut, mendadak dinyatakan meninggal dunia. Padahal, keluarga meyakini sebelumnya kondisi korban masih sehat.
Namun kenyataannya, jasadnya ditemukan penuh bekas luka dan memar di sekujur tubuh. Kapolres menegaskan pihaknya tidak mau gegabah.
“Kami kedepankan asas kehati-hatian. Namun kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan. Setiap perkembangan akan kami sampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” tandasnya.
Sementara itu, tim kuasa hukum keluarga korban dari Jabar Istimewa angkat bicara. Mereka mengaku mengapresiasi langkah cepat Polres Pangandaran.
“Alhamdulillah, kami dari tim kuasa hukum Jabar Istimewa sangat mengapresiasi sekali kinerja Polres Pangandaran, karena prosesnya berjalan sangat cepat,” ujar Ai Giwang Sari, Senin (22/9/2025).
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait