Sementara itu, terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana yang tengah menjadi sorotan publik, pihak Polres Pangandaran menegaskan bahwa proses hukum harus dijalankan sesuai koridor aturan yang berlaku.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Seksi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana menyampaikan, semua pihak diminta untuk menghormati asas praduga tak bersalah.
Dalam keterangannya kepada awak media, ia menekankan pentingnya memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara profesional dan proporsional.
"Kita harus pastikan terlebih dahulu segala sesuatunya berdasarkan fakta hukum. Asas praduga tidak bersalah adalah hak setiap orang yang sedang berperkara dalam proses hukum," ujar Plt Kasi Humas Polres Pangandaran Aiptu Yusdiana, melalui pesan WhatsApp, Rabu (9/7/2025).
Ia juga meminta publik memberikan ruang dan waktu yang cukup bagi penyidik untuk menuntaskan tugasnya secara maksimal. Menurutnya, pembuktian dalam perkara pidana tidak bisa dilakukan secara instan dan harus melalui tahapan-tahapan yang akurat serta objektif.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait