PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kasus yang sempat menghebohkan warga Pangandaran dan jadi buah bibir masyarakat akhirnya menemui titik terang. Dugaan pengeroyokan dan penganiayaan terhadap Engkos Rosadi (58), warga Dusun Padasuka, Desa Wonoharjo, yang terjadi di kawasan Grand Pangandaran resmi diselesaikan secara damai.
Sebelumnya, Engkos melaporkan aksi brutal yang menimpanya ke pihak berwajib. Ia mengaku dikeroyok oleh sekelompok orang ketika sedang berada di lokasi bangunan setengah jadi miliknya yang disebut-sebut berdiri di atas lahan negara.
Tak hanya itu, bangunan miliknya dibongkar tanpa ampun, membuat publik bertanya-tanya, siapa dalang di balik semua ini? Tak berhenti sampai di situ.
Tiga kasus panas sempat masuk meja penyidik:
1. Dugaan pengeroyokan dan perusakan di kawasan Grand Pangandaran pada Jumat, 13 Juni 2025. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi: LP/B/132/VI/2025/SPKT/POLRES PANGANDARAN atas nama pelapor Engkos Rosandi Bin Sulaeman.
2. Dugaan penganiayaan dan penyemprotan cairan kimia yang juga terjadi pada hari yang sama, dengan pengadu berinisial S yang melaporkan melalui STBPLP/21/VI/POLSEK PANGANDARAN.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait