Kabar Gembira! Gubernur Dedi Mulyadi Berikan Pengampunan Pajak Kendaraan untuk Warga Jawa Barat

Irfan ramdiansyah
Samsat Pangandaran akan memberikan layanan selama program ini berlangsung, dari Senin hingga Minggu. ( Foto: iNewsPangandaran.id)

Tak hanya itu, bagi wajib pajak yang ingin melakukan mutasi kendaraan, misalnya dari Tasikmalaya ke Pangandaran, mereka dapat langsung mendatangi Samsat Tasikmalaya untuk mencabut berkas.

"Setelah mencabut berkas, lanjut ke loket mutasi di Samsat Pangandaran untuk verifikasi," terang H. Adun. Proses mutasi kendaraan di wilayah Jawa Barat ini juga bebas denda dan pajak pokok.

Namun, perlu dicatat, meskipun biaya pajak dibebaskan, biaya SWDKLLJ tetap dikenakan kepada pemilik kendaraan.

"Program ini berlaku dari 20 Maret hingga 6 Juni 2025. Setelah tanggal tersebut, bagi kendaraan yang masih menunggak, penghapusan denda dan tunggakan tidak berlaku lagi,"ujar H. Adun.

Bagi pemilik kendaraan yang menunggak kurang dari dua tahun, mereka cukup mendatangi Samsat terdekat selama plat nomor masih berlaku. Namun, jika plat nomor telah kedaluwarsa, wajib pajak harus datang ke Samsat Pangandaran untuk cek fisik kendaraan.

Samsat Pangandaran akan memberikan layanan selama program ini berlangsung, dari Senin hingga Minggu, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

"Kami tetap buka pada Sabtu dan Minggu untuk melayani wajib pajak,"kata H. Adun Abdullah Syafi'i.

Setelah periode penghapusan denda dan tunggakan berakhir, akan ada tindakan tegas terhadap kendaraan yang masih belum membayar pajak.

"Kendaraan yang tidak membayar pajak akan dihapus dari registrasi administrasi. Satlantas Polres Pangandaran akan melakukan tindakan lebih lanjut," tegasnya.

"Jangan lewatkan kesempatan ini! Manfaatkan program pengampunan denda dan tunggakan sebelum waktunya habis. Belum tentu tahun depan ada lagi,"ajak H. Adun.

Jangan sampai ketinggalan kesempatan untuk mendapatkan pengampunan pajak kendaraan ini. Segera kunjungi Samsat terdekat dan manfaatkan hadiah dari Gubernur Jawa Barat!

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network