PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id – Pemerintah Kabupaten Pangandaran memutuskan untuk tetap menerapkan jam kerja normal bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadhan, berbeda dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat.
Bupati Pangandaran, Citra Pitriyami, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah menerima masukan dan berkoordinasi dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
"Kami menghargai dan mengapresiasi kebijakan dari Pak Gubernur. Namun, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, kami memutuskan untuk tetap menerapkan jam kerja normal," ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Menurutnya, kebijakan gubernur lebih cocok untuk daerah perkotaan yang sering mengalami kemacetan.
"Di Pangandaran, mobilitas ASN tidak terkendala kemacetan, dan jarak ke kantor juga relatif dekat," tambahnya.
Bupati menegaskan bahwa jam kerja normal tidak akan mengganggu ibadah puasa para pegawai.
"Keputusan ini sudah melalui pertimbangan matang demi kebaikan bersama," tuturnya.
Dengan kebijakan ini, jam kerja ASN di Pangandaran selama Ramadhan tetap seperti biasa:
- Senin – Kamis: 08.00 – 15.00 WIB
- Jumat : 08.00 – 15.30 WIB (dengan istirahat selama 30 menit)
Keputusan ini berbeda dari surat edaran gubernur yang mengatur jam kerja ASN mulai pukul 06.30 hingga 14.00 WIB pada Senin–Kamis, serta 06.30 hingga 14.30 WIB pada Jumat.
Pemkab Pangandaran memastikan bahwa kebijakan ini tetap mempertimbangkan efektivitas kerja ASN serta kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait