Ketua HDCI Bandung Jenguk Kedua Anggota nya Yang Ditetapkan Menjadi Tersangka

Irfan ramdiansyah
Ketua HDCI Bandung Jenguk kedua tersangka. ( Foto: iNewsPangandaran.id/ist)

"Penetapan sebagai tersangka ini, membuktikan bahwa polisi profesional dan semua sama dimata hukum," kata Glenarto, saat menjenguk kedua tersangka di unit laka lantas Polres Ciamis.

Lebih lanjut Glenarto mengungkapkan, bahwa kedua tersangka dalam kondisi baik dan tidak ada luka yang serius hanya masih shock atas kejadian kemarin, dan tentunya HDCI Bandung akan membantu dalam proses hukum selanjutnya.

"Kami pastikan akan memberikan bantuan hukum kepada keduanya," ujar Glenarto.

Kedua pengendara Harley Davidson ditetapkan menjadi tersangka setelah pihak penyidik mendapatkan dua alat bukti yang sah, dan kedua tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network