DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran Resmi Melaporkan Akun Facebook "Dakocan Aprilian" ke Polres
Rohimat merinci bahwa:
- Pasal 27 ayat (3) UU ITE melarang penyebaran informasi yang menghina atau mencemarkan nama baik, dengan ancaman pidana hingga 4 tahun atau denda maksimal Rp750 juta.
- Pasal 310 KUHP mengatur pidana bagi penghinaan yang menyerang kehormatan seseorang dengan hukuman maksimal 9 bulan penjara atau denda.
- Pasal 4 ayat (1) UU Pornografimelarang penyebaran konten pornografi dengan ancaman pidana hingga 12 tahun atau denda hingga Rp6 miliar.
Rohimat juga menduga bahwa "Dakocan Aprilian" merupakan simpatisan dari salah satu pasangan calon dalam Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Pangandaran.
Akun tersebut tampak mendukung salah satu calon sambil menyerang paslon lain, yang berpotensi menjadi kampanye hitam terhadap paslon nomor urut 1.
Atas nama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran, Rohimat menyatakan merasa terhina dan kecewa, terutama karena serangan tersebut ditujukan kepada ketua umum partai.
“Kami atas nama DPC PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran merasa terhina, tersakiti, dan sangat kecewa dengan perbuatan tersebut. Jika tindakan tersebut hanya ditujukan kepada Paslon kami, Ketua DPC, atau saya pribadi, kami mungkin masih bisa menerima. Namun, karena ini menyangkut kehormatan partai dan ketua umum, hal ini sudah sangat keterlaluan dan sulit dimaafkan,” ungkap Rohimat.
Ia meminta Kepolisian Resor Pangandaran untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pemilik akun tersebut, sembari memperingatkan agar tidak ada tindakan berlebihan dari kader atau simpatisan PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran.
“Kami tidak bertanggung jawab apabila seluruh jajaran pengurus, kader, dan simpatisan PDI Perjuangan Kabupaten Pangandaran melakukan hal-hal yang tidak diinginkan karena ini menyangkut harga diri, kehormatan, dan marwah Partai,” pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait