Di Iming - imingi Proyek, Pengusaha Asal Jakarta Tertipu Komplotan Pejabat Bodong

Eris Riswana
Di Iming - imingi Proyek, Pengusaha Asal Jakarta Tertipu Komplotan Pejabat Bodong. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

CIAMIS, iNewsPangandaran.id - Pengadilan Negeri (PN) Ciamis Jawa Barat telah menyidang ke empat komplotan yang mengaku sebagai pejabat (bodong) yang menipu seorang pengusaha asal Jakarta Barat.

Terpantau, persidangan yang menghadirkan sejumlah saksi tersebut berlangsung selama setengah hari di PN Ciamis, Senin (9/9/2024).

Dari ke empat komplotan pejabat bodong tersebut mengiming imingi proyek yang berlokasi di SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jabar.

Diketahui, dari ke empat pelaku berinisial ES, SW, MB atau disebut Bahrun yang masih DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan ST yang diketahui berperan sebagai supir.

Kuasa hukum terdakwa atau terduga pelaku, Nobar Siregar mengatakan, bahwa sejumlah saksi yang dihadirkan di persidangan itu tidak ada yang dikenal kliennya.

"Karena, yang paling berperan dalam (penipuan) ini adalah Ariroh yang mengaku anggota dewan, terus katanya anggota PAN dan katanya tenaga ahli," ujar Nobar usai persidangan, Senin (9/9/2024) sore.

Tujuannya, tentu agar orang-orang pintar seperti Erik Lionanto ini bisa tertipu dan inilah yang sudah terjadi.

"(Kliennya) Edison ini kan exs PUPR. Jadi, saya bilang dia kan S2 pendidikan, saya pikir dia tahu lah proyek tersebut ada atau tidak. Cuman kan semua bisa tertipu, kita enggak tahu ada faktor apa?" ujarnya.

Menurutnya, semua rangkaian kasus kebelakang ini nanti akan mengerucut dan akan terbuka."Nanti, ada beberapa orang yang selevel dengan pak Edison," kata Nobar.

Panitera di PN Ciamis, Ivan Endah Dayatra, menyebut, persidangan ini masih pembuktian dan diawali pemeriksaan saksi-saksi.

"Jadi, sekarang ini sudah ada beberapa saksi yang diperiksa. Tapi belum semua diperiksa karena baru ada 4 saksi yang diperiksa kaitan perkara Edison dan kawan-kawan di perkara 165," ujar Ivan.

Karena belum semua diperiksa, untuk sidang di Pengadilan Negeri Ciamis ditunda karena masih banyak saksi yang harus diperiksa.

"Rencananya hari Kamis (12/9) besok dilakukan pemeriksaan saksi yang belum diperiksa. Karena, itu bagian dari cara pembuktian," katanya.

Sebelumnya, di iming- iming hibah proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jabar, seorang pengusaha asal Jakarta Barat tertipu oleh sekelompok pejabat bodong.

Seorang pengusaha ini bernama Erik Lionanto. Dia sudah cukup lama menjadi pengusaha konstruksi bangunan.

Erik mengaku tertipu oleh sekelompok orang yang berinisial ES, SW, ARM (DPO Polisi) dan MB atau biasa disapa Bahrun yang juga masih DPO kejaksaan negeri Jakarta pusat.

Kejadian bermula ketika Erik diperkenalkan Bahrun terkait proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran pada tahun 2021 lalu.

Saat diperkenalkan, Bahrun mengaku dari pejabat ASN di Kemendiknas yang ditugaskan menangani masalah dana hibah yang diketahui sekarang palsu untuk SMK - SMK.

"Sampai detik ini apa bila para terdakwa mau mengembalikan kerugian saya, pintu maaf masih terbuka," ujarnya.

Menurutnya, kerugiannya lumayan besar, untuk kasus yang sedang di sidangkan di Pengadilan Negeri Ciamis 600 Juta rupiah, belum kasus yang lainnya.

"Untuk yang sekarang di sidangkan kerugian saya mencapai 600 juta rupiah dan kasus yang ke dua yang tersangkanya Edison 1 Miliar lebih yang sedang di tangani oleh Polda Jawa Barat dan statusnya sudah tersangka," ungkapnya.

Dalam sidang para tersangka siap mengembalikan uang kerugian korban erik, " mereka mengatakan siap mengembalikan saat dalam persidangan," pungkasnya.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network