PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Usai mendatangi DPRD Kabupaten Pangandaran Forum Masyarakat Ciliang Menggugat (FMCM) sampaikan hasilnya kepada masyarakat, Kamis 5 September 2024.
Diketahui, Forum Masyarakat Ciliang Menggugat mendatangi gedung DPRD Kabupaten Pangandaran pada tanggal 26 Agustus 2024 lalu, yang bertujuan untuk menuntut 3 tuntutan.
Ketiga tuntutan tersebut yaitu Masalah Hak Pengelolaan Lahan (HPL), bagi hasil atau retribusi wisata dan status lahan parkir.
Ketua Forum Masyarakat Ciliang Menggugat Jaja Sudrajat mengatakan, untuk hasilnya sendiri, soal HPL tidak dilanjutkan prosesnya.
Menurutnya, terkait lahan parkir, sudah ada pertemuan dengan kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dan pihak ketiga.
"Kita sudah bertemu, bahkan sudah mendapatkan terkait surat perjanjian kontrak MOU Wisata Batuhiu," ucapnya saat di aula Desa Ciliang, Kamis 5 September 2024.
Hingga kami pun melakukan kajian, kata Jaja, kajian tersebut dilakukan oleh tim praktisi hukum yang ada di Desa Ciliang, kalau sepintas, itu statusnya lahan negara kemudian sepadan pantai atau harim laut.
Menurut Jaja, kalau pun bisa dikerjasamakan akan memakan proses yang panjang. Namun secara tiba-tiba terjadi kontrak tanpa adanya konfirmasi ke desa.
"Bahkan ada beberapa dinas termasuk Pariwisata tidak tahu, berarti tidak ada koordinasi dengan pihak Dishub," jelas Jaja.
Lanjut ia, beberapa minggu kebelakang dari anggota DPRD yang membidanginya yaitu komisi ll bidang retribusi pun tidak mengetahui terkait itu.
"Ya kami menilai ini rancu, soal kerjasama tanpa diketahui instansi, kami melalui Pemerintah desa akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran yang Insha Allah pada Selasa 10 September mendatang,"ungkap Jaja.
Pihaknya melalui desa akan memanggil Dinas Perhubungan Kabupaten Pangandaran dan pihak ketiga untuk menindaklanjuti hasil kajian terkait masalah MOU kontrak parkir tersebut.
"Kami sangat kesulitan, dan disayangkan sekali pihak ketiga sangat sulit dihubungi, dan kurangnya koordinasi dengan lingkungan juga pemerintah desa," jelasnya.
Kemudian lanjut Jaja, saat pertemuan di Dinas Perhubungan, pihak ketiga menjanjikan kepada forum akan datang menghampiri ke Desa Ciliang, namun tidak menepatinya.
"Maka kami mengagendakan nanti untuk mengirim surat melalui pihak desa supaya mereka datang," ungkap Jaja.
kalau misalkan dilihat dari status lahan, HPL juga belum terjadi di wilayah wisata Batuhiu. Kemudian Pemda juga tidak memiliki legalitas tentang lahan tersebut.
"Lahan tersebut adanya di wilayah Desa Ciliang, sementara itu, Desa Ciliang belum mendapatkan kontribusi yang jelas," papar Jaja.
Sedangkan hasil kontrak antara pihak ketiga dengan Pemda itu untuk PAD, padahal tanahnya jelas lahan sepadan pantai atau harim laut.
"Soal bagi hasil retribusi wisata, kita sudah ketemu dengan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Pangandaran, disitu dihadirkan plt Kepala Dinas Pariwisata, dan Eks Kepala Pariwisata (Tonton), kami mempertanyakan tuntutan poin ke tiga yaitu tentang bagi hasil," ungkapnya.
Ia menuntut hasil kesepahaman waktu dalam 7×24 jam. Bahkan mereka jemput bola minta jawaban-jawaban dari pihak DPRD Pangandaran.
"Padahal kami menuntut kepada pihak wakil rakyat. Sepertinya kalau kami tidak pergi sendiri sampai saat ini belum ada jawaban akhirnya memutuskan untuk jemput bola," katanya.
Jaja berharap dalam waktu dekat ini bisa terealisasi. Desa Ciliang harus diprioritaskan, karena desa tersebut sebagai penghasil PAD juga.
"Bahkan sistem di tahun 2024 ini ada aturan baru bahwa itu bisa dicairkan tiap semester, itu terpisah dengan tagihan yang belum dibayar dari mual tahun 2017 sampai 2023 oleh Pemda," kata dia.
Mereka akan terus mempertanyakan soal itu kalau belum ada realisasi. Bahkan mereka juga bisa kembali melakukan aksi sampai terealisasi.
"Kami akan tetap menuntut itu, sekarang kami sedang mempersiapkan kajian-kajian hukum, kalau ini memang melanggar hukum maka kita lanjutkan secara hukum," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait