Puluhan Warga usir alat berat dari lokasi lahan sengketa. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Irfan ramdiansyah)
Ditempat yang sama, kepala desa Desa Sukaresik Mumu Mulyana mengatakan, Tanah Tanjung Cemara ini ada yang mengklaim punya sertifikat lokasi nya disini. Tetapi setelah berjalannya waktu ditemukan ada kejanggalan-kejanggalan.
" Satu, ada yang bersaksi bahwa tanah ini tidak disini letaknya, yang kedua dari 5 sertifikat yang luasnya 5 hektar ini ada yang disinyalir berkaitan dengan pidananya. Ada dua orang yang dicatut namanya di sertifikat tersebut, dan ini sedang di proses oleh Polres Pangandaran," ucapnya.
Jadi kata Mumu, statusnya belum jelas yang sebenarnya seperti apa. Ternyata yang mengklaim itu ternyata melakukan kegiatan menghadirkan alat berat untuk membuat akses jalan ke Villa nya.
" Saya sebagai kepala desa, begitu menerima laporan dari masyarakat saya mencoba untuk berdialog dengan yang menjalankan kegiatan tersebut. Dan titik simpul sekarang mohon semua menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan alat berat disuruh keluar dari area Tanjung Cemara," terangnya.
Sementara itu Wakapolres Pangandaran Kompol Sukmawijaya, pihaknya dari Polres Pangandaran menghimbau kepada kedua belah pihak untuk sama-sama menahan diri.
" Jadi permasalahan ini menunggu proses yang sedang berjalan di Polres Pangandaran dan tadi alat berat keluar dari lokasi. Untuk kedepannya kita menunggu proses di Satreskrim Polres Pangandaran, dan kami juga akan berkoordinasi dengan BPN, ini status tanahnya seperti apa,"ucapnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada warga untuk sama-sama menahan diri. " Alhamdulillah kedua pihak juga sangat mengerti dan membubarkan diri", jelasnya.
Kasat Reskrim polres Pangandaran menambahkan, proses sengketa lahan Tanjung Cemara saat ini masih berjalan, Dan pihaknya sedang berkoordinasi dengan BPN terkait Warkah tanah tersebut.
"Untuk hasil kita masih menunggu jawaban dari BPN," tutupnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait