“Dalam kesaksian yang diberikan kepada suaminya di dalam ambulans, wanita tersebut menyatakan bahwa ia menjadi korban pemerkosaan beramai-ramai oleh tiga orang," tambah Parihar.
"Ketika ia berusaha melarikan diri, wanita yang melaporkan kasus pemerkosaan melawan suaminya dan anggota keluarga lainnya menuangkan bensin ke tubuhnya dan membakarnya.”
Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh para tersangka. “Mereka menyatakan bahwa ia menekan mereka agar mencabut laporan polisi dan kemudian membakar dirinya sendiri,” kata salah satu anggota keluarga dari para tersangka.
Pada bulan Januari, seorang kasus pemerkosaan dilaporkan terhadap suami wanita tersebut. Ia ditahan dan baru-baru ini dibebaskan dengan jaminan. Dokter menyatakan bahwa kondisi korban dalam keadaan kritis.
“Wanita tersebut sedang mengandung 8 bulan. Namun, bayinya meninggal dalam kandungan,” tambah Parihar.
Kepolisian telah mendaftarkan Laporan Informasi Pertama (FIR) terhadap enam orang berdasarkan Pasal 376 (d) (pemerkosaan massal), 354 (pelecehan seksual), dan 307 (percobaan pembunuhan) dari Undang-Undang Pidana.
Pihak kepolisian masih menyelidiki insiden ini karena dugaan pemerkosaan beramai-ramai atau gang rape belum dapat dikonfirmasi oleh dokter. Hingga saat ini, belum ada penangkapan yang dilakukan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait