NEW DELHI, iNewsPangandaran.id - Seorang wanita yang sedang hamil tua sedang dirawat di sebuah rumah sakit di India setelah diduga menjadi korban pemerkosaan beramai-ramai dan kemudian dibakar hidup-hidup. Peristiwa ini terjadi di Morena, Madhya Pradesh.
Menurut pihak kepolisian, korban awalnya pergi untuk menyelesaikan kasus pemerkosaan yang melibatkan suaminya yang dilaporkan oleh seorang wanita lain.
Namun, kemudian ia diduga menjadi korban pemerkosaan beramai-ramai dan dibakar oleh pelapor dan anggota keluarganya.
Korban saat ini dirawat di rumah sakit di Gwalior dalam kondisi serius dengan luka bakar mencapai hampir 80 persen. Pihak kepolisian telah mendaftarkan laporan kasus dan sedang menyelidiki insiden tersebut.
Kejadian ini terungkap setelah video korban yang direkam oleh suaminya di dalam ambulans menjadi viral di platform media sosial pada hari Sabtu minggu sebelumnya.
"Dalam pernyataan yang diajukan kepada polisi, korban menyatakan bahwa ia pergi ke desa Chandpur pada Jumat sore untuk membicarakan penyelesaian kasus pemerkosaan yang melibatkan suaminya. Namun, tiga pria diduga melakukan pemerkosaan beramai-ramai terhadapnya," kata Inspektur Polisi Kota Ambah, Alok Parihar, seperti yang dilaporkan oleh Hindustan Times pada Senin (19/2/2024).
“Dalam kesaksian yang diberikan kepada suaminya di dalam ambulans, wanita tersebut menyatakan bahwa ia menjadi korban pemerkosaan beramai-ramai oleh tiga orang," tambah Parihar.
"Ketika ia berusaha melarikan diri, wanita yang melaporkan kasus pemerkosaan melawan suaminya dan anggota keluarga lainnya menuangkan bensin ke tubuhnya dan membakarnya.”
Namun, tuduhan tersebut dibantah oleh para tersangka. “Mereka menyatakan bahwa ia menekan mereka agar mencabut laporan polisi dan kemudian membakar dirinya sendiri,” kata salah satu anggota keluarga dari para tersangka.
Pada bulan Januari, seorang kasus pemerkosaan dilaporkan terhadap suami wanita tersebut. Ia ditahan dan baru-baru ini dibebaskan dengan jaminan. Dokter menyatakan bahwa kondisi korban dalam keadaan kritis.
“Wanita tersebut sedang mengandung 8 bulan. Namun, bayinya meninggal dalam kandungan,” tambah Parihar.
Kepolisian telah mendaftarkan Laporan Informasi Pertama (FIR) terhadap enam orang berdasarkan Pasal 376 (d) (pemerkosaan massal), 354 (pelecehan seksual), dan 307 (percobaan pembunuhan) dari Undang-Undang Pidana.
Pihak kepolisian masih menyelidiki insiden ini karena dugaan pemerkosaan beramai-ramai atau gang rape belum dapat dikonfirmasi oleh dokter. Hingga saat ini, belum ada penangkapan yang dilakukan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait