Hendro mengungkapkan bahwa kekerasan fisik dilakukan oleh ACA sejak korban berusia 7 tahun. Meskipun mengalami penyiksaan sadis, korban tetap membela ibunya, seperti yang terungkap dalam pemeriksaan.
Latar belakang penyiksaan, menurut pengakuan ACA, dipengaruhi oleh hal gaib, dan polisi akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait hal ini.
Hendro menyatakan bahwa ACA melakukan kekerasan karena dipengaruhi oleh hal mistis atau gaib, yang akan diinvestigasi lebih lanjut oleh polisi.
Sementara ACA mengakui kesalahannya dan tindakan kejamnya, ia membantah mencabut gigi anaknya dengan tang, namun mengakui hanya memecahkan gigi putrinya menggunakan tang.
Dalam perkara ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk 2 gelas plastik, alat pemanas air, alat pemukul anjing, 2 tali karet warna biru, 1 set seragam SD warna putih dan merah, 1 ponsel, serta flashdisk berisi foto dan video korban.
Atas perbuatannya, ACA dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, serta Pasal 80 ayat (2) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait