PALEMBANG, iNewsPangandaran.id - Seorang gadis berusia 17 tahun dengan inisial S menjadi korban pelecehan seksual oleh tetangga yang merupakan seorang pria beristri di Kota Palembang, Sumatra Selatan. Korban adalah seorang penyandang disabilitas.
Orang tua korban, DT (50), mengungkapkan bahwa kejadian tragis ini terungkap setelah dia mendapat laporan dari seorang warga yang menyaksikan insiden tersebut.
"Ada warga yang melihat kejadian itu dan memberitahu kami," kata DT setelah melaporkan kejadian ke polisi di Polrestabes Palembang pada Senin (22/1/2024).
DT menjelaskan bahwa insiden pelecehan yang dialami anaknya terjadi pada Kamis (18/1/2024) pukul 20.00 WIB.
"Saksi melihat dan mengatakan bahwa anak saya dibawa oleh pelaku berinisial A ke tempat gelap di sekitar lorong kami," ungkapnya.
Setelah mengetahui hal tersebut, DT, yang merupakan warga Lorong Keramat, Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, langsung mengonfirmasi cerita saksi kepada anaknya.
"Anak saya mengakui bahwa dia sudah dicabuli, bagian vitalnya dimasukkan oleh pelaku menggunakan jari. Selain itu, pelaku juga meremas bagian tubuh lainnya," ujar DT.
DT menambahkan bahwa pelaku A diketahui sudah memiliki istri dan anak.
"Pada saat kejadian, anak saya keluar rumah dan bertemu dengan A di jalan. Dia kemudian dirayu-rayu oleh A, dengan iming-iming diberi uang Rp5.000 agar menuruti keinginannya," tambahnya.
Sementara itu, bibi korban yang tidak ingin namanya disebutkan mengungkapkan bahwa tindakan bejat A sudah terjadi lebih dari sekali.
"Tahun kemarin pernah, Pak, hanya saja pelakunya terburu-buru dilihat oleh warga. Nah, kali ini yang kedua kalinya ketahuan. Kami sudah kehilangan kesabaran, terutama karena ibunya baru saja meninggal dunia. S, yang mengalami keterbelakangan mental, kini mengalami trauma dan ketakutan. Kami berharap laporan polisi yang telah dibuat segera ditindaklanjuti, dan pelaku A dapat segera ditangkap," ungkapnya.
Laporan polisi yang diajukan oleh DT, ayah korban, telah diterima dengan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU 17/2016 juncto 76 E UU Perlindungan Anak.
Saat ini, laporan pelapor telah diserahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk ditindaklanjuti.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta
Artikel Terkait