PN Bandung Tolak Praperadilan 3 Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang

Agus Warsudi
PN Bandung menolak praperadilan Mimin dan kedua anaknya Foto: Yudy H Juanda

BANDUNG, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Mimin, Arighi Reksa Pratama, dan Abi Aulia pada hari Selasa, 19 Desember 2023.

Hakim menyatakan bahwa penetapan Mimin, Arighi, dan Abi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Tuti Suharti (55) dan Amalia Mustika Ratu alias Amel (23) di Subang dianggap sah.

Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Harry Suptanto di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, pada tanggal yang sama.

Hakim menilai bahwa Ditreskrimum Polda Jabar memiliki dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan Mimin dan dua anaknya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada tanggal 18 Agustus 2021.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari para pemohon secara keseluruhan," kata Harry Suptanto.

Harry Suptanto menyatakan bahwa penetapan status tersangka terhadap ketiga orang tersebut didasarkan pada alat bukti yang cukup, termasuk dua alat bukti yang telah terpenuhi.

Penetapan tersangka sudah didasarkan pada keterangan saksi-saksi, keterangan M Ramdanu alias Danu, saksi ahli, serta bukti visum dari korban Tuti Suharti dan Amalia Mustika Ratu.

Rohman Hidayat, pengacara ketiga tersangka, mengakui menerima putusan hakim yang menolak praperadilan. 

Namun, tujuan kliennya mengajukan gugatan praperadilan adalah untuk mengetahui bukti-bukti yang dimiliki Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan di Subang.

"Mengajukan praperadilan bukan semata-mata untuk menguji penetapan tersangka, tapi saya mendapatkan bukti akurat dari T1 hingga T95. Bahkan visumnya. Keterangan Danu saya lihat langsung, saya baca betul dua alat bukti ada, tapi apakah berkesesuaian dengan fakta pada Selasa, 17 Agustus 2021? Itu belum diuji," kata Rohman Hidayat.

Bukti-bukti tersebut, kata Rohman Hidayat, akan menjadi amunisi bagi Mimin, Arighi, dan Abi dalam persidangan nanti.

Sebelumnya dilaporkan bahwa pada Senin, 16 Oktober 2021, Muhammad Ramdanu alias Danu membuat pengakuan mengejutkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Jabar, mengaku terlibat dalam pembunuhan Tuti dan Amel setelah 2 tahun 3 bulan kasus itu diselimuti misteri. 

Pengakuan tersebut tidak serta merta dipercaya oleh penyidik, namun pada Selasa, 17 Oktober 2021, Danu kembali membuat pengakuan yang sama dan menyatakan siap menjadi justice collaborator (JC). 

Akhirnya, penyidik memeriksa intensif Danu dan menetapkannya sebagai tersangka. Dari pengakuan Danu dan pencocokan dengan alat bukti yang dikumpulkan, penyidik Polda Jabar menetapkan Yosef Hidayah, Mimin (istri kedua Yosef), Arighi Reksa Pratama (anak pertama Mimin), dan Abi Aulia (anak kedua Mimin) sebagai tersangka.

Namun, hanya tersangka Danu dan Yosef yang ditahan, sementara Mimin, Arighi, dan Abi tidak ditahan dengan alasan tertentu.
 

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network