PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Polisi berhasil berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (Upal), yang terjadi di wilayah hukum Polres Pangandaran Polda Jawa Barat. Dari pengungkapan tersebut, Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) pun mengamankan 6 orang tersangka beserta barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman mengatakan, yang di amankan adalah warga Bandung jawa barat.
"Satreskrim Polres Pangandaran telah mengamankan 6 tersangka kasus peredaran uang palsu, dan untuk memastikan uang palsu itu, Polres Pangandaran bekerjasama dengan BI Cabang Tasikmalaya," ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Jumat (17/11/2023).
Ke 6 pelaku tersebut, kata Herman, mengedarkan Upal di wilayah hukum Polres Pangandaran, dari mulai Kecamatan Cimerak hingga Kecamatan Pangandaran dengan menyasar warung-warung kecil.
Modus pelaku dengan cara berbelanja atau membeli rokok dan BBM, menggunakan kendaraan mobil yang saat ini juga telah diamankan.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait