PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Adu mulut Petugas dan bakul ikan warnai razia bakul atau pengepul ikan yang dilakukan Dinas Kelautan, Perikanan dan Ketahanan Pangan (DKPKP) Kabupaten Pangandaran Jawa barat, Selasa, (26/9/2023).
Razia tersebut dilakukan di dua lokasi, yakni di pantai timur Pangandaran dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang Babakan. Sidak dilaksanakan oleh Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas KPKP, TNI/Polri, Jaga Lembur dan Pandu laut.
Hal ini dilaksanakan dalam rangka penegakan Perda No 10 Tahun 2022 tentang pengelolaan Tempat Pelelangan Ikan (TPI) yang khusus di pasal 11 ayat 1 dan ayat 3, bahwa semua pelaksanaan transaksi pembelian pemasar ikan dari nelayan itu wajib dilaksankan di pelelangan ikan atau TPI.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Pangandaran Rusnandar mengatakan, sesuai dengan aturan bila melanggar sudah jelas ketentuan pidananya tertera pada pasal 16 dengan ancaman 3 bulan dan denda 50 Juta rupiah.
"Sidak ini kami lakukan di 12 titik bakul, secara umum dengan keadaan di lapangan diketahui banyak yang melakukan transaksi langsung kepada bakul dari nelayan," Ucapnya saat di wawancara di lokasi rajia, Selasa 26 September 2023.
Meskipun ada beberapa transaksi yang di lakukan di TPI, itu pun berdasarkan dari pengakuannya ( Bakul ikan).
"Namun mereka tidak bisa menunjukan atau memperlihatkan hasil retribusi dengan alasan belum di ambil dan lain-lain," ujarnya.
Kami menduga tidak semuanya dari nelayan, kata Rusnandar, melakukan transaksi di TPI. Dari hasil sitaan barang bukti akan kami amankan dan dokumen-dokumen, seperti nota transaksi, timbangan berikut keterangan -keterangan lainnya.
"Akan kami tuangkan di BAP dalam satu berkas dan dilakukan penilaian lalu akan disidangkan," jelasnya.
Selanjutnya, akan dilakukan pemanggilan terhadap yang diduga tersangka.
"Memang saat sidak berjalan, ada sedikit gesekan, namun kami anggap bukan perlawanan hanya sedikit berargumentasi, bersitegang saja,"ujarnya.
Pemilik bakul ikan Supriadi mengatakan, bahwa ini sudah di lakukan dari sebelum sebelumnya di saat masih Kabupaten Ciamis.
"Saya sangat mengapresiasi dengan adanya sidak yang sekarang dilaksanakan," katanya.
"Kami pun berharap TPI itu buka 24 jam bukan hanya 12 jam, di saat nelayan pulang melaut tidak kebingungan untuk menjualnya," tambahnya.
Bagusnya bagaimana mencari solusi, duduk bersama baik untuk nelayan, bakul juga Pemerintah sebagai pemangku kebijakan.
"Tidak ada masalah yang tidak bisa di pecahkan, asal dari masing-masing pihak bisa menyikapi dengan bijak," Jelasnya.
Sementara itu kepala DKPKP Kabupaten Pangandaran Sarlan mengatakan sesuai dengan tujuan pengawasan dan pembinaan.
"Kegiatan razia ini dilakukan di dua lokasi yaitu pantai timur Pangandaran dan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Cikidang Babakan," Ujarnya.
Dan untuk pelanggaran-pelanggaran yang di curigai juga kebocoran-kebocoran ternyata benar terjadi.
"Yang artinya, ada kebocoran pendapatan asli daerah sekitar 60 hingga 70 persen," tuturnya.
Sebelumnya juga TPI buka sampai 24 jam namun seiring waktu banyak tengkulak jadi tutup karena tidak adanya transaksi.
"Jadi tidak ada yang menjual ke TPI, bahkan ada kesepakatan akan melayani atau buka hingga 24 jam, dan bila di 12 jam tidak ada akan di tinggal dan buka kembali di pagi hari," jelas Sarlan.
Pihaknya pun akan membuat kembali tatanannya, jadi kalau bakul-bakul bertransaksi atau beli di TPI itu menjadi sesuatu yang luar biasa dengan harga bisa bersaing nantinya.
"Contohnya dari salah satu jenis ikan itu akan dilombakan atau di lelang dari segi harga tentunya akan semakin meningkat," Ungkapnya.
Dilihat dari potensi untuk retribusi itu, terget 2,5 Miliar di periode saat ini baru sampai 700 Ribu, berarti ada Kebocoran PAD.
"Artinya ada kebocoran sebesar 60 hingga 70 persen, dan itu menjadi masalah buat kita di lapangan," tutupnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait