Kepsek SMPN 2 Parigi, Kecewa Ada Oknum Guru di Sekolahnya Nekat Jual Aset Negara untuk Judi Online

Eris Riswana
Kepsek SMPN 2 Parigi, Kecewa Ada Oknum Guru di Sekolahnya Nekat Jual Aset Negara untuk Judi Online. ( Foto: iNewsPangandaran.id/Eris Riswana)

PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kepala Sekolah tempat Oknum Guru yang yang nekat jual aset negara untuk bermain judi online slot mengaku prihatin dengan kejadian tersebut. Ia mengaku kecewa, padahal oknum guru kesenian tersebut punya talenta.

Kejadian tersebut terjadi pada bulan april di Tahun 2022, AR mejual aset negara berupa 26 komputer all in one, 2 unit infokus dan 2 unit laptop. Dari perhitungan kerugian aset daerah ditakair sekitar Rp 300 juta.

Diketahui, oknum PNS AR ini mengajar di SMP Negeri 2 Parigi Kabupaten Pangandaran.

Kepala Sekolah SMPN 2 Parigi, Jumid mengatakan, ia mengaku sangat prihatin dengan adanya salah satu guru di sekolahnya melakukan hal yang tidak baik (Kriminal).

"Saya sedikit kecewa, prihatin, karena AR yang seharusnya bisa menjaga dan mengamankan aset tersebut, malah mecurinya," ucapnya saat di temui di sekolah oleh sejumlah wartawan, Rabu (13/9/2023).

" Pencurian barang aset tersebut terjadi di akhir bulan April 2022, padahal ia sebagai guru kesenian yang mempunyai talenta bagus," tambahnya.

Ia pun tidak menyangka, dan berharap dengan kejadian tersebut AR bisa tabah menghadapinya dan pihak keluarganya juga ikhlas dengan apa yang sudah terjadi.

"Ikuti semua proses hukum, dan kedepan tidak melakukannya kembali karena itu perbuatan yang sangat tidak baik, kriminal,"ujar Jumid.

Pihaknya juga sangat mengapresiasi kepada penegak hukum karena bisa dengan cepat merespon kejadian ini. Jumid selaku kepala SMP Negeri 2 Parigi berharap kejadian yang dilakukan AR menjadi kejadian pertama dan terakhir.

"Mudah mudahan, kedepannya tidak terjadi lagi. Dan tidak terjadi ada kehilangan barang di sekolah-sekolah lain," ungkapnya.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Ciamis, Soimah menyebut, kasus korupsi perangkat lunak terjadi di satu SMP negeri di Pangandaran dan dilakukan oleh dua orang tersangka.

Diantaranya, (AR) oknum guru sedangkan (GL) yang berstatus sebagai wiraswasta yang diduga penadahnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka telah merugikan uang negara hasil dari perhitungan Inspektorat Kabupaten Pangandaran dengan jumlah kerugian Rp. 237.070.460,58.

Kedua tersangka disangkakan telah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka, diancam dengan undang-undang RI No 20 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat(1) ke 1 KHUP.

Dengan ancaman maksimal pasal 2 ayat 1 yakni empat tahun sampai 20 tahun penjara.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network