Selain memberi informasi juga menerima pengaduan yang berkaitan dengan jaminan kesehatan nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS), petugas di ruangan PIPP dan pojok JKN juga bertugas mengawal bayi baru lahir BBL.
"Yang pastinya agar dapat langsung di daftarkan sebagai peserta JKN - KIS ketika si ibu melahirkan,"jelasnya.
Dan nantinya para peserta akan diberikan surat keterangan lahir berisikan data tentang kelahiran bayi untuk digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran BBL.
"Nanti petugas PIPP disana akan memastikan apakah ibu bayi merupakan peserta JKN -KIS yang aktif atau tidak karena itu sebagai syarat untuk melengkapi keterangan lahir serta kartu keluarga ibu bayi," jelas Titi.
Dengan adanya petugas PIPP ini menjadikan koordinasi antara peserta kesehatan BPJS dan Rumah sakit menjadi lebih cepat.
Sehingga masyarakat yang sakit tidak perlu khawatir dan bingung. Jika ada keluhan atau kendala yang di alami pasien di rumah sakit, keluarganya pasien bisa melaporkan kepada petugas PIPP untuk membantu menyelesaikan masalahnya.
"Tidak mudah untuk menanggapinya hal-hal sekaligus memberikan informasi terbaru kepada peserta yang mengalami kesulitan dalam mengakses layanan kesehatan,"paparnya.
Lanjut Titi, RSUD Pandega akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik. Pihaknya sangat berharap dengan adanya ruangan tersebut dapat memberikan kemudahan kepada pasien dengan keluarganya dan pengunjung yang lainnya.
"Dalam hal informasi, kritik dan saran yang membangun berkaitan dengan layanan, mereka terima dan rumah sakit bisa terus melakukan perbaikan dan meningkatkan pelayanan," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait