“Hal tersebut tentunya tidak diperbolehkan karena kartu tani seperti ATM yang harus disimpan sendiri oleh yang punya kartu untuk menghindari penyalahgunaan kartu tani tersebut,” ungkapnya.
Selain itu disebutkan, ditemukan juga penyimpanan pupuk di gudang kios yang belum sesuai standar dan bisa merusak pupuk yang akan dijual pada petani.
Bahkan, masih terdapat perbedaan pemahaman antara kios dan distributor serta PT Pupuk Indonesia (PIHC) terkait dgn aturan peraturan pendistribusian pupuk.
Temuan selanjutnya, adalah kios dan distributor tidak memberikan laporan stok pada Dinas Pertanian dan Dinas Perdagangan.
Oleh karenanya, masih terdapat sekitar 12.880 atau 30% NIK petani penerima pupuk bersubsidi seluruh Kabupaten OKI belum padu padan dengan data Dukcapil.
“Terkait dengan alat dan mesin pertanian Tidak banyak alsintan bantuan dari Kementerian Pertanian, sehingga tidak cukup signifikan mengintensifikasi pertanian di Kabupaten OKI,” Pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait