PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Curhatan guru ASN muda di kabupaten Pangandaran Jawa Barat viral di media sosial. Melalui akun media sosialnya, ASN muda tersebut mengundurkan diri pasca membeberkan dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Guru ASN muda yang diketahui bernama Husein Ali Rafsanjani mengaku mendapatkan intimidasi karena berani melaporkan dugaan pungli, dan ia pun mengundurkan diri sebagai guru ASN di Kabupaten Pangandaran.
Dalam curhatannya di Instagram dan TikTok, Husein Ali Rafsanjani menulis, "kalau bukan karena pernah jadi PNS di Kabupaten Pangandaran, Saya gak akan pernah tau kalau…,” dalam video akun Instagram husein_ar, Minggu (7/5/2023).
Lalu dalam video tersebut menunjukkan juga yang diduga dari tangkapan layar laporan Husein terkait dugaan pungli. “CPNS Bermasalah di Anggaran Latsar." Kegiatan Latsar dikenai biaya transportasi sebesar Rp270 ribu dan dugaan pungutan sebesar Rp310 ribu.
Husen juga mengugkapkan gaji 2 bulan selama bekerja selama 10 bulan belum dibayarkan dalam laporan yang dikirim 15 Oktober 2021 lalu. Dan bukannya ditindaklanjuti, Husein mengaku malah mendapat ancaman pemecatan.
Masih dalam video viral tersebut, Husein menunjukkan Surat Keterangan Hasil Tes Psikometri yang dikeluarkan RSUD Ciamis. Dalam surat keterangan tersebut Husein dinyatakan Tidak Sehat Rohani.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, pihaknya membenarkan ada seorang ASN Pangandaran yang mengajukan pengunduran diri.
Ia bernama Husein Ali Rafsanjani, pengunduran diri tersebut dengan alasan ingin berhenti dari ASN dan pihaknya pun sempat memanggil yang bersangkutan ke kantor.
"Status pengunduran diri Husein saat ini dalam proses, cuma bukan karena ada pungli seperti yang berkembang di medsos. Pengajuan pengunduran diri nya dengan alasan ingin berhenti dari PNS, itu saja," kata Dani Hamdani.
Dani Hamdani menambahkan, pihaknya belum memproses lebih lanjut , karena pengunduran diri PNS tidak semudah itu, jadi harus melalui mekanisme.
"Salah karena ada pungli, apa hubungannya pengunduran diri karena pungli, Itu bukan ke kita harusnya menanyakan awalnya itu dari kesepakatan bersama," ucapnya.
Lanjut Dani, didalam anggaran APBD DPA tidak dianggarkan transport, karena rencana dulu itu pembelajaran lewat during awalnya, terus kedua dianggarkan tetapi ada refokusing ada Covid.
"Berunding secara internal, itu dialihkan yang untuk transport dengan pertimbangan di rencana kegiatan dengan during, tiba-tiba dalam perjalanan ternyata harus kelas langsung,"ujar Dani Hamdani.
Dengan harus ada biaya transport maka disepakati pihaknya zoom bersama, mereka akan urunan. Mereka yang mengatur biaya sendiri jumlah uang berapa mereka, yang mencari kendaraan juga mereka, dan pihaknya tidak dilibatkan hanya mengikuti saja.
"Badan tidak tahu menahu keuangan itu, kemudian dia lapor SPAN, ada 2 materi yang dilaporkan yakni adanya pungli dan Gaji dirinya 2 bulan tidak dibayar, yang bersangkutan status sudah tidak menerima gaji per Mei 2023," kata Dani.
Dani menjelaskan Klarifikasi kepada 10 orang saksi dari kelompok mereka dilakukan. Penjelasan itu sudah selesai permasalahan dan status sekarang dalam proses pemberhentian dan penggajiannya sudah tidak dibayarkan.
"Kalau dilihat dari disiplin dari awal, tidak layak menjadi CPNS saat tes kejiwaan tidak lulus dan tidak layak jadi PNS akhirnya kita usulkan minta di her dan ternyata lulus,"kata Dani.
Masih dikatakan Dani, alasan sebenarnya dia (Husein) tidak mau menjadi PNS itu karena diminta ibunya. Dan tingkat kehadiran saat dari awal juga silahkan cari tahu di lingkungan SMPN 2 Pangandaran seperti apa.
"Kami Awalnya tidak menanggapi pengunduran diri itu, tapi lama-lama ya kita proses tinggal konfrontir aja ke teman seangkatannya kalau memang dia benar gitu, silahkan buktikan dengan teman dikelompoknya," pungkas Dani Hamdani.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait