Menurutnya, Pemda kedepan harus segera mulai menerapkan Perda terkait pengelolaan sampah.
"Bila perlu kita laksanakan sampai ke denda, baik pengunjung maupun pelaku usaha wisata. Dendanya nanti kita atur dalam peraturan Bupati, bisa ditekankan kepada pelaku usaha wisata yang punya wilayah usaha, untuk mereka jauh lebih besar dendanya daripada denda untuk pengunjung," tuturnya.
Sehingga kata Asep, responbility penanggung jawab wilayah usaha nya, itu betul-betul si pengusaha tangung jawab.
"Karna kita lihat bahwa, kepedulian pengunjung terhadap sampah masih rendah. Banyak sekali pengunjung yang membuang sampah sembarangan," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait