"Dari lima kecamatan, diantaranya kecamatan Padaherang, Kalipucang, Pangandaran, parigi, Cijulang, cimerak dan Langkaplancar," ucap Jeje saat di wawancara usai pemusnahan.
Menurutnya, barang bukti yang saat ini di sita, itu yang hanya muncul di permukaan saja, belum yang di dalam atau yang tidak terlihat.
"Saya kira ini menjadi satu titik sentuh dalam pengendalian minuman beralkohol agar ada efek jera dan harus segera dikendalikan," ujarnya.
Terkait regulasi Perda dan Perbup sudah di lakukan tinggal tahapan sosialisasi.
"Saya kasih waktu selama dua bulan kedepan untuk di sosialisasikan," ujar Jeje.
Untuk sosialisasi ini nantinya, kata Jeje, tidak hanya dengan APH, Pol PP terkait tentang aspek - aspek aturan yang berkaitan tentang pengendalian baik di undang undang, Perda atau Perbup.
" Tetapi kami juga akan meminta para alim ulama untuk menyentuh apa hukumnya dengan berjualan miras dan akan menjadi patal bagi generasi muda kedepannya," pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait