PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Belasan wanita yang diduga Pekerja Seks Komersial ( PSK ) diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran Jawa barat. Puluhan wanita ini didata lalu diberikan pembinaan serta harus membuat surat pernyataan.
Dari pantauan iNewsPangandaran.id, nampak puluhan petugas SatPol PP beserta petugas dari Dinas Sosial kabupaten Pangandaran mengamankan belasan PSK di tempat hiburan malam. Puluhan PSK tersebut terjaring penertiban di dua lokasi, pantai Pangandaran dan pantai Batuhiu.
Total keseluruhan PSK yang diamankan ada 18 orang, mereka langsung diangkut ke Mako SatPol PP Kabupaten Pangandaran, untuk didata dan diberikan pembinaan serta harus membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya.
Kasat Pol PP Kabupaten Pangandaran melalui Plt kasi penyelidikan dan penyidikan bidang penegak perda, Rusnandar menyampaikan, ini penertiban menjelang bulan Ramadhan juga merupakan tindak lanjut dari penertiban warung remang-remang.
"Kita tertibkan beberapa tempat hiburan malam yang masih ada aktivitas. Kebetulan, kami juga tertibkan pelaku tuna asusila yang masih beraktivitas," ujar Rusnandar.
Dan penertiban ini, berdasarkan Perda nomor 14 tahun 2016. Khususnya di pasal 14 huruf i, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan asusila.
" Malam ini (14/2/2023), mereka dibawa ke Mako SatPol PP Kabupaten Pangandaran dan selanjutnya dilakukan pendataan, BAP dan dilaksanakan," katanya.
Dalam penertiban ini juga tentu pihaknya bekerjasama dengan Dinas sosial Kabupaten Pangandaran.
"Nanti, mereka dibuatkan surat pernyataan, yang jika dikemudian hari melakukan aktivitas yang sama atau melakukan 2 kali pelanggaran maka kita akan kenakan sangsi tipiring," ucap Rusnandar.
Tidak sampai disini saja, penertiban ini juga akan terus dilakukan terhadap pelaku tuna asusila yang berada di sejumlah warung remang-remang lainnya.
"Penertiban ini, tetap kita lakukan karena ini merupakan tindak lanjut dari penutupan warung remang-remang. Ternyata masih banyak tempat hiburan malam yang masih beraktivitas. Kebetulan, ini juga dalam rangka menghadapi bulan ramadhan," ujarnya.
Sementara itu menurut Kabid Sosial, Ruhendi menambahkan, dari pihak dinsos sangat setuju bila ada dari pihak keluarganya yang menanggung atau menjemputnya.
"Supaya para wanita ini tidak melakukan pekerjaan yang sama di kemudian hari atau kedepannya nanti berharap tidak terulang kembali," kata Ruhendi.
Dan bila mana mereka tidak bisa membuktikannya, kata Ruhendi, dengan adanya pihak keluarga yang bisa menjamin atau menjemputnya, dari pihak Satpol PP akan melakukan penahan.
"Bila mana di kemudian hari terjaring kembali dengan identitas atau orang yang sama di kabupaten Pangandaran di lokasi manapun akan kami kirimkan ke balai di Sukabumi," jelasnya.
Selanjutnya, agar para pekerja PSK ini nantinya bisa berubah menjadi lebih baik dengan mendapatkan pekerjaan yang baik juga.
"Setelah dilakukan pendataan juga pembinaan, lalu kami tanyakan mereka siap untuk keluar dari zona pekerjaan tersebut dan akan mencari pekerjaan yang lebih baik lagi,"tuturnya.
Makanya,tambah Ruhendi, harus di buktikan sendiri minimal adanya surat pernyataan bahwa mereka akan berubah terhadap kelakuan atau pekerjaan yang tidak baik menjadi baik, pungkasnya.
Editor : Irfan Ramdiansyah
Artikel Terkait