Nasib Tragis Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Karir sang Jenderal Berakhir di Tangan Hakim

Hikmatul Uyun
Nasib tragis Ferdy Sambo divonis hukuman mati, karirnya sebagai jenderal bintang 2 berakhir. Foto: MPI

JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Nasib tragis menimpa Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati atas kasus pembunuhan Brigadir J. Perjalanan sang jenderal bintang 2 di karir kepolisian ini berakhir di tangan hakim.

"Menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo," ungkap ketua majelis hakim saat membacakan vonis di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Hal-hal yang memberatkan vonis untuk Ferdy Sambo itu lantaran sudah mencoreng institusi polri, membuat anggota Polri banyak terlibat, berbelit-belit di persiangan, hingga tak mengakui perbuatan.

Maka dari itu, hakim menyebut tidak ada hal-hal yang meringankan Ferdy Sambo untuk terbebas dari hukuman mati.

"Sementara tak ada pertimbangan yang meringankan," papar hakim ketua.

Lanjut hakim, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan sudah melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Vonis ini jauh lebih berat dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sempat menuntut hukuman penjara seumur hidup untuk Ferdy Sambo.

Vonis hukuman mati ini pun menjadi akhir perjalanan Ferdy Sambo di karir kepolisiannya.

Jauh sebelum dihukum mati, Ferdy Sambo dikenal sebagai perwira yang mempunyai karier cemerlang.

Pria kelahiran 9 Februari 1973 itu merupakan Akademi Kepolisian (Akpol) 1994. Ferdy Sambo memulai kariernya sebagai Pama Lemdiklat Polri pada 1994 hingga 1995.

Setahun di Lemdiklat Polri, Ferdy Sambo kemudian ditugaskan ke Polres Metro Jakarta Timur pada 1995. Di Polres Metro Jakarta Timur, Ferdy Sambo menjabat sebagai Pamapta C dan kemudian dipromosikan menjadi Katim Tekab dari tahun 1995-1997.

Promosi demi promosi dia dapatkan. Tercatat, Ferdy Sambo pernah menjabat sebagai Kapolres Purbalingga, Kapolres Brebes, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya, Dirtipidum Bareskrim Polri, hingga kemudian menjadi Div Propam Polri pada tahun 2020.

Jenderal bintang dua pun disematkan di pundaknya. Karir Ferdy Sambo makin monser setelah diangkat menjadi Kadiv Propam Polri. Namun karir cemerlang Ferdy Sambo kini hancur lebur setelah terbukti bersalah sudah menembak ajudannya, Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Berikut perjalanan karier Ferdy Sambo di kepolisian:

  • Pama Lemdiklat Polri (1994)
  • Pamapta C Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  • Katim Tekab Polres Metro Jakarta Timur (1995)
  • Kanit Resintel Polsek Metro Pasar Rebo Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  • Kanit Resintel Polsek Metro Cakung Polres Metro Jakarta Timur (1997)
  • Wakapolsek Metro Matraman Polres Metro Jakarta Timur (1999)
  • Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur (2001)
  • Kasat Reskrim Polres Bogor Polda Jabar (2003)
  • Kanit IV Satops I Dit Reskrim Polda Jabar (2004)
  • Kasubbag Reskrim Polwil Bogor (2005)
  • Wakapolres Sumedang Polda Jabar (2007)
  • Kasiaga Ops BiroOps Polda Metro Jaya (2008)
  • Kasat V Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (2009)
  • Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat (2010)
  • Kapolres Purbalingga (2012)
  • Kapolres Brebes (2013)
  • Wadirreskrimum Polda Metro Jaya (2015)
  • Kasubdit IV Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Kasubdit III Dittipidum Bareskrim Polri (2016)
  • Koorspripim Polri (2018)
  • Dirtipidum Bareskrim Polri (2019)
  • Kadiv Propam Polri (2020)
  • Pati Yanma Polri (2022)


Editor : Hikmatul Uyun

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network