PANGANDARAN, iNews.id- Tim intelejen kejaksaan agung berkerja sama dengan intelejen kejaksaan negeri Ciamis, berhasil menciduk seorang buronan terdakwa kasus tindak pidana korupsi asal Aceh yang bersembunyi di sebuah perkebunan di wilayah Ciamis Jawa barat.
Terdakwa yang merupakan sekretaris dinas bina marga dan ciptakarya di Kabupaten Bener Meriah Aceh ini, menjadi DPO sejak tahun 2018 lalu dan kali ini tertangkap meski sempat menyamar sebagai petani di Ciamis.
Tim gabungan intelejen dari kejagung dan Kejari Ciamis, sebelumnya melakukan pengintaian hingga berhasil mendeteksi keberadaan Ami Aristoni, buronan kasus tindak pidana korupsi, asal Aceh di sebuah perkebunan di kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
Tak butuh waktu lama untuk menciduk Ami yang merupakan sekretaris Dinas Binamarga dan Ciptakarya di Kabupaten Bener Meriah Aceh. Penangkapan berlangsung singkat, meski Ami sempat menyamar menjadi seorang petani.
Kepala kejaksaan negeri Ciamis, Erny Veronica Maramba mengatakan, penangkapan dpo ini berdasarkan putusan mahkamah agung terhadap terdakwa Ami atas kasus tipikor pada tahun 2018 di Kabupaten Bener Meriah Aceh.
"Kerugian negara sebesar 754 juta rupiah, berdasarkan putusan MA, terdakwa di jatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah," katanya.
Terdakwa kabur saat akan menjalani sidang pertama dan pada saat itu terdakwa tidak ditahan.
"Sejak tahun 2018 lalu, terdakwa tidak diketahui keberadaannya dan menjadi dpo, hingga akhirnya keberadaan terdakwa terdeteksi di wilayah ciamis," tuturnya.
Selanjutnya, kata Erny terdakwa akan diserahkan ke Kejati Jawa Barat untuk proses lebih lanjut dengan Kejari Kabupaten Bener Meriah Aceh .
Editor : Irfan Ramdiansyah