PANGANDARAN, iNews.id- Sosialisasi dan pelaksanaan Perda no 10 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin menyampaikan, perlu adanya langkah-langkah kongkrit, dari mulai penanganan dari hulu sampai ke hilir sehingga tidak ada permasalahan penanganan sampah saat momen libur panjang.
Asep Noordin mengatakan, Ini harus menjadi perhatian Pemda terhadap sosialisasi pelaksanaan Perda no 10 tahun 2016 tentang pengelolaan sampah, yakni pengurangan penggunaan sampah plastik seperti sedotan, kantong kresek, botol kemasan plastik dll.
"Pengelolaan sampah ini harus diatur oleh Pemda, toko dan swalayan sudah tidak boleh menggunakan plastik,"kata Asep Noordin.
Asep Noordin menambahkan, hal ini harus serius dilaksanakan mengingat keindahan alam pantai yang harus selalu kita jaga, termasuk salah satu bentuk pelayanan pemerintah kepada para wisatawan yang berkunjung ke pantai Pangandaran.
Editor : Irfan Ramdiansyah