get app
inews
Aa Text
Read Next : Miris, Banyak Hotel Belum Urus Izin Andalalin di Pangandaran, Dishub: Hanya 17,5% yang Patuh Aturan

Klarifikasi Video Viral Kenaikan Harga Retribusi Tarif Masuk Objek Wisata Pangandaran

Sabtu, 07 Mei 2022 | 15:26 WIB
header img
Video viral tiket masuk objek wisata pantai Pangandaran (foto: iNewsPangandaran.id/ screenshot)

PANGANDARAN, iNews.id- Sebuah video berdurasi 15 menit viral di media sosial, pasalnya dalam video tersebut, seorang pengunjung menemukan tempelan stiker pada tiket masuk tersebut, yang tertulis Rp 95 ribu, lantas ia membuka stiker tersebut dan menemukan tulisan aslinya hanya Rp 60 ribu. Sontak hal tersebut pun mendadak heboh.

Seperti yang kita ketahui, sejak hari kedua libur lebaran, ribuan pengunjung dari berbagai daerah berdatangan ke Objek Wisata Pantai Pangandaran Jawa Barat.

Pantai Pangandaran selalu menjadi tujuan favorit para wisatawan, terlebih saat ini momen libur lebaran 2022, sehingga banyak wisatawan lokal yang berkunjung.

Menyikapi viral nya video tiket masuk, melalui laman resmi Prokopim Pemda Pangandaran, Kadis pariwisata dan kebudayaan Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari memberikan klarifikasi.

Perihal masih digunakan nya tiket lama dalam penyesuaian tarif retribusi tempat rekreasi, merupakan kebijakan pemerintah daerah yang tidak ingin membuang begitu saja tiket sebelumnya karena penyesuaian tarif baru.

Kebijakan tersebut tertuangkan dalam diktum kedua keputusan Bupati Pangandaran angandaran no 900/kpts.132-huk/2022.

Adapun yang bertanya atau bahkan keberatan dengan penyesuaian tarif retribusi, Tonton menjelaskan, selama 5 tahun, tarif retribusi tempat rekreasi di Kabupaten Pangandaran tidak pernah mangalami kenaikan, padahal menurut undang-undang tentang retribusi tarif rekreasi dan olahraga menegaskan bahwa tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali.

Sehingga penyesuaian tarif yang dilakukan saat ini sudah berdasarkan landasan hukum yang sangat jelas dan sesuai dengan peraturan pemerintah daerah, peraturan pemprov Jawa Barat maupun peraturan pemerintah pusat.

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut