get app
inews
Aa Text
Read Next : Susi Bela Prabowo Tak Langsung ke NTT: Kalau VIP Datang, Logistik Bisa Berhenti

Heboh SHM Harim Laut Madasari, Susi Pudjiastuti : Urus HPL Saja Susah Setengah Mati

Kamis, 27 Agustus 2026 | 22:28 WIB
header img
Susi Pudjiastuti menyoroti dugaan terbitnya SHM di kawasan harim laut Pantai Madasari, Pangandaran. (Foto: iNewsPangandaran.id)

PANGANDARAN,

iNewsPangandaran.id - Polemik dugaan terbitnya sertifikat hak milik (SHM) di kawasan harim laut Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, kembali bikin heboh.

Kali ini, sorotan datang dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti.


Susi terang-terangan mempertanyakan bagaimana kawasan yang disebut sebagai harim laut bisa sampai memiliki sertifikat hak milik.

Menurut Susi, persoalan penguasaan kawasan pesisir seperti ini bukan hanya terjadi di Madasari. Masalah serupa, kata dia, perlu diselesaikan di berbagai wilayah.

“Ya semestinya, aneh juga gitu loh. Kita menggarap seperti contoh bandara saja, mengurus HPL saja yang bukan sertifikat, susahnya setengah mati,” kata Susi saat ditemui di kediamannya, Kamis (27/8/2026).



Susi kemudian membandingkan proses pengurusan Hak Pengelolaan (HPL) yang menurutnya membutuhkan proses panjang dengan munculnya dugaan SHM di kawasan pesisir.

“Kalau menggarap HPL yang bukan sertifikat susahnya setengah mati, kok ada orang bisa dapat sertifikat,” papar Susi.

Pernyataan tersebut pun berujung pada satu pertanyaan besar.

“Kok ada orang bisa dapat sertifikat. Ada apa?” ujar Susi.

Sorotan ini semakin menarik perhatian lantaran kawasan pesisir Pantai Madasari selama ini berkaitan dengan aktivitas masyarakat dan nelayan.

Polemik mencuat setelah warga mempertanyakan keberadaan papan klaim kepemilikan di kawasan harim laut yang selama ini digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Pangandaran sebelumnya juga telah menaruh perhatian terhadap persoalan tersebut.

Bupati Pangandaran Citra Pitriyami mendorong penelusuran terhadap riwayat penerbitan sertifikat serta meminta agar sertifikat yang dinilai bermasalah dapat diproses sesuai ketentuan hukum.

Kini, sorotan Susi membuat polemik tersebut kembali memanas. Publik pun menunggu penjelasan terang-benderang mengenai bagaimana sertifikat itu bisa terbit, siapa yang menerbitkan, dan apa dasar hukumnya.

Sebab, jika benar terdapat sertifikat hak milik di kawasan yang semestinya menjadi ruang publik dan berkaitan dengan kepentingan masyarakat, pertanyaan besarnya bukan lagi sekadar soal sertifikat.

Tapi, ada apa di balik terbitnya sertifikat tersebut?

Editor : Irfan Ramdiansyah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut