Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Menangis Histeris! Gelang Emas Penjual Ikan Dijambret, Polisi Bekuk Terduga pelaku
Advertisement . Scroll to see content

Biadab! Paman Tega Gagahi Keponakan Yatim Piatu di Parigi, K Membusuk di Balik Jeruji

Kamis, 30 Juli 2026 | 15:55 WIB
  • author Irfan ramdiansyah
Biadab! Paman Tega Gagahi Keponakan Yatim Piatu di Parigi, K Membusuk di Balik Jeruji
Ilustrasi. (Foto: istimewa)



Aksi bejat ini terjadi di rumah tersangka yang terletak di Dusun Ciliang, Desa Ciliang, Kecamatan Parigi, Kabupaten Pangandaran. Modus operandi yang digunakan pelaku tergolong sangat keji. K memanfaatkan status korban yang sebatang kara dengan dalih ingin mengasuh dan mengajaknya tinggal bersama di rumahnya.

Namun, niat baik tersebut rupanya hanya kedok busuk. Pada Rabu, 10 Juni 2026 siang hari, tersangka melancarkan aksi tidak senonohnya di dalam rumah saat situasi sedang sepi. Korban yang tidak berdaya terpaksa menuruti kemauan tersangka hingga akhirnya kasus ini dilaporkan oleh pelapor berinisial DR ke Polres Pangandaran pada pertengahan Juni 2026.

Hasil Visum dan Pakaian Jadi Bukti
Guna menjerat pelaku, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pangandaran bergerak cepat mengumpulkan alat bukti. Petugas telah menyita pakaian yang dikenakan korban saat kejadian, mulai dari baju kaos, celana pendek, hingga pakaian dalam korban.

Bukti paling mutakhir didapatkan dari hasil Visum Et Repertum yang dikeluarkan oleh RSUD Pandega Pangandaran. Dokumen medis forensik ini memastikan adanya tindakan kekerasan seksual fisik pada korban.

Selain itu, penyidik telah memeriksa enam orang saksi, termasuk pelapor, korban, serta saksi mata lingkungan sekitar berinisial R, RO, IRA, dan U untuk memperkuat berkas perkara di persidangan.

Jeratan Pasal Berlapis Ancaman 20 Tahun Bui
Tersangka K kini meringkuk di sel tahanan Polresta Pangandaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Karena statusnya adalah paman sekaligus pengasuh yang seharusnya melindungi korban, ancaman hukuman bagi pelaku ditambah sepertiga dari ancaman pokok.

Penyidik menjerat K dengan pasal berlapis, yakni Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, ayat (4), ayat (9) Jo Pasal 418 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Atas perbuatan biadabnya tersebut, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama hingga 20 tahun penjara beserta sanksi denda materiil.

Editor: Irfan Ramdiansyah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut