Resmi! Kejari Pangandaran Dibentuk, Penanganan Perkara Tak Lagi Bergantung ke Ciamis
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Kabar gembira bagi penegakan hukum di Kabupaten Pangandaran. Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2026 tentang pembentukan tujuh Kejaksaan Negeri baru di Indonesia, termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangandaran.
Dengan terbitnya Perpres tersebut, Pangandaran kini resmi memiliki Kejari sendiri yang akan berkedudukan di Kecamatan Parigi. Selama ini, seluruh penanganan perkara di wilayah Pangandaran masih berada di bawah kewenangan Kejaksaan Negeri Ciamis.
Meski telah resmi dibentuk, operasional Kejari Pangandaran belum langsung berjalan. Pemerintah masih menyiapkan berbagai kebutuhan, mulai dari infrastruktur, organisasi, hingga pelantikan Kepala Kejari.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Ari Cahyo, membenarkan terbitnya Perpres tersebut. Menurutnya, saat ini pihaknya masih menunggu petunjuk teknis terkait operasional Kejari Pangandaran.
"Perpres-nya baru terbit. Kita masih menunggu teknisnya, seperti infrastruktur dan kelengkapan dokumen lainnya," ujar Ari melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Asisten Daerah Bidang Pemerintahan Setda Pangandaran, Rida Nirwana, mengatakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran telah menyiapkan lahan seluas lima hektare di Desa Cintakarya, Kecamatan Parigi, untuk pembangunan kantor Kejaksaan Negeri.
"Pemerintah daerah sudah memfasilitasi penyediaan lahannya. Lokasinya tidak jauh dari kompleks perkantoran," kata Rida, Kamis (23/7/2026).
Selama masa transisi, seluruh perkara yang belum dilimpahkan ke pengadilan tetap ditangani Kejaksaan Negeri Ciamis hingga Kepala Kejari Pangandaran resmi dilantik. Sedangkan perkara yang sudah bergulir di pengadilan akan tetap diselesaikan oleh Kejari Ciamis sampai berkekuatan hukum tetap.
Selain Pangandaran, Perpres Nomor 40 Tahun 2026 juga membentuk Kejaksaan Negeri baru di Kabupaten Serang, Tana Tidung, Kubu Raya, Lima Puluh Kota, Raja Ampat, dan Pesisir Barat. Dengan hadirnya Kejari Pangandaran, masyarakat berharap pelayanan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan semakin mudah diakses.
Editor : Irfan Ramdiansyah