RSUD Pandega Buka Jalur Pengaduan, Warga Diminta Bongkar Dugaan Pungli hingga Gratifikasi
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - RSUD Pandega Pangandaran mengajak masyarakat tidak lagi diam jika menemukan dugaan praktik curang di lingkungan rumah sakit. Mulai dari dugaan pungutan liar (pungli), gratifikasi, penyalahgunaan wewenang, hingga pelanggaran etika kini bisa dilaporkan melalui Whistle Blowing System (WBS) yang telah disiapkan sebagai kanal pengaduan resmi.
Manajemen RSUD Pandega menegaskan seluruh laporan yang masuk akan diproses sesuai prosedur. Masyarakat pun diminta tidak takut melapor karena identitas pelapor dijamin kerahasiaannya.
Jenis pelanggaran yang dapat diadukan meliputi dugaan fraud, gratifikasi, pungli, penyalahgunaan jabatan, pelanggaran etika, hingga berbagai bentuk pelanggaran lainnya yang terjadi di lingkungan rumah sakit.
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen RSUD Pandega dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bersih, transparan, profesional, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, serta nepotisme.
Pihak rumah sakit juga mengajak seluruh pegawai, pasien, keluarga pasien, dan masyarakat ikut mengawasi pelayanan kesehatan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran demi terciptanya tata kelola rumah sakit yang berintegritas dan pelayanan publik yang semakin berkualitas.
Editor : Irfan Ramdiansyah