get app
inews
Aa Text
Read Next : Skandal Suap Nikel di Sultra, Kejagung Jebloskan Ketua Ombudsman ke Sel Tahanan

Resmi Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

Kamis, 16 April 2026 | 13:38 WIB
header img
Ketua Ombudsman Hery Susanto ditangkap Kejagung padahal baru 6 hari menjabat. (Foto: iNews.id/Riyan)

JAKARTA, iNewsPangandaran.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga terlibat dalam praktik suap dengan total penerimaan mencapai Rp1,5 miliar.

“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Syarief menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut