Resmi Jadi Tersangka, Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI
JAKARTA, iNewsPangandaran.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi menetapkan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto (HS), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan nikel periode 2013-2025. Hery diduga terlibat dalam praktik suap dengan total penerimaan mencapai Rp1,5 miliar.
“Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar rupiah,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).
Syarief menjelaskan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. Dia menuturkan, PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar