Akhirnya Diteken, Izin Perumahan Bersubsidi Wawan Darmawan Rampung Setelah Sempat Tertunda
PANGANDARAN, iNewsPangandaran.id - Polemik perizinan perumahan bersubsidi di Kabupaten Pangandaran akhirnya berujung kejelasan. Setelah sempat tertunda dan menuai keluhan, dokumen perizinan milik pengembang Wawan Darmawan kini resmi ditandatangani oleh pihak terkait.
Sebelumnya, proses perizinan perum bersubsidi tersebut sempat menjadi sorotan lantaran tak kunjung rampung, meski seluruh persyaratan administrasi diklaim telah dipenuhi.
Keterlambatan itu bahkan sempat diungkapkan Wawan melalui media sosial, hingga memantik perhatian publik.
Dalam keterangannya saat itu, Wawan menyebut berkas perizinan telah melalui tahapan sesuai prosedur, termasuk paraf Sekretaris Dinas (Sekdis).
Sesuai regulasi, lanjutnya, setelah paraf Sekdis, dokumen seharusnya segera ditandatangani oleh Kepala Dinas dan dilanjutkan ke sistem untuk diproses lebih lanjut.
“Regulasinya jelas, setelah paraf Sekdis seharusnya dilanjutkan dengan tanda tangan Kepala Dinas, kemudian diunggah ke sistem,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa setelah proses tersebut, dokumen akan masuk ke Mal Pelayanan Publik (MPP) hingga terbit Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB sebagai dasar legal pembangunan.
Namun pada saat itu, proses penandatanganan sempat tertunda.
Pihak Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pangandaran menyebut keterlambatan terjadi karena Kepala Dinas tengah menjalani pengobatan di luar daerah, serta berkas belum sempat ditandatangani Sekdis pada waktu yang bersamaan.
Kini, proses yang sempat tersendat tersebut akhirnya telah diselesaikan. Dokumen perizinan yang sebelumnya tertahan telah resmi ditandatangani, sehingga tahapan selanjutnya dapat segera dilanjutkan.
Wawan Darmawan pun menyambut baik rampungnya proses tersebut. Ia mengaku lega setelah menunggu cukup lama hingga izin akhirnya diterbitkan.
“Alhamdulillah sekarang sudah ditandatangani. Saya merasa lega, karena sebelumnya prosesnya cukup lama dan sempat terhambat,” ungkapnya.
Meski demikian, ia berharap kejadian serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. Menurutnya, kejelasan dan kecepatan pelayanan perizinan sangat penting, terutama untuk mendukung program pembangunan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Harapan saya ke depan tentu prosesnya bisa lebih cepat, transparan, dan sesuai prosedur, supaya tidak menghambat program perumahan untuk masyarakat,” tambahnya.
Dengan telah ditandatanganinya dokumen tersebut, proses perizinan kini dapat berlanjut ke tahap berikutnya hingga penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Hal ini diharapkan menjadi langkah awal agar pembangunan perumahan bersubsidi bisa segera direalisasikan dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan hunian layak.
Editor : Irfan Ramdiansyah